MELAWI KALBAR ( PKP ) : AS Bandar narkoba Melawi akhir lnya tertangkap juga oleh polisi. Seorang laki-laki yang beralamat di Desa Tanjung lai km 5 BTN. Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi ditangkap di rumahnya BTN bandar narkoba desa Tanjung lai BTN .Jalan Nanga Pinoh Kota Baru Km 5 Kecamatan Nanga Pinoh Melawi Kalbar. Pasalnya, memiliki narkotika jenis sabu sebagai BB 4 39 gram (25 /7.2021).
Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan menyampaikan penangkapan sudah lama kita intai kita menitor laporan dari masyarakat Melawi. Akhirnya kita tangkap tadi malam, jam 1.0.0.wib tentang peredaran narkoba di kabupaten Melawi Nanga Pinoh.
Koramil Mempawah Hilir Bersama Satgas PPKM Tingkat Kecamatan Laksanakan Penyemprotan Disinfektan
Babinsa Mempawah Hilir Beri Arahan dan Pemahaman kepada Warga Secara Humanis
375 Siswa Akan Ikuti Pendidikan Di SPN Polda Kalbar, 111 Siswa Titipan Polda Papua Barat
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kanit Lidik Aipda Beno beserta 5 Personil, lalu personil geledah d rumah bandar narkoba, tersebut dan melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh masyarakat,” ucapnya.
“Personil meminta orang tersebut mengeluarkan identitas dan barang-barang yang ada disaku celananya, saat mengeluarkan barang-barang yang ada di saku celananya ditemukan satu buah 4.5.gram sabu (satu) paket yang di duga narkotika jenis shabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan”dan alat insap bong pipet plastis klip dan timbangan serta korek api tukai ada 10 buah.
“Selanjutnya dilakukan Kanit Lidik Aipda Beno bersama anggotanya melakukan penggeledahan dirumah bandar narkoba tersangka RB di jalan juang kota baru Nanga Pinoh gang Bintara desa Tanjung niaga. Maka ditemukan diduga narkotika jenis sabu BB 7.58.
Setelah tersangka di interogasi terhadap RB selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa dilakukan pembangkan kasus lagi dari RB.
Setelah itu tertangkap lagi P, di BTN KM 5 bertiga bandar terngkap langsung di amankan ke Polres Melawi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”pungkanya.
“ Tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Barang Bukti yang diamankan 1 bong alat insap korapi cukai sebuah 10 buah .timbang Narkotika jenis Shabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan berat brutto 11.96 gram yang diamankan dari rumah tersangka dan paket Shabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transpan./*
JON.
https://youtu.be/zrIIRypstI0