Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu di Tangkap Polsek Kembang Janggut

KUTAI KARTANEGARA, ( PKP ) – Personel Polsek Kembang Janggut berhasil menggagalkan peredaran barang Haram Jenis Sabu sebanyak 7 poket dari TM (30) warga Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Pelaku ditangkap Oleh Polsek Kembang Janggut, pada Rabu (13/10/2021), sekira pukul 14.47 Wita, di Pelabuhan Fery Desa Muai RT 09, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Kembang Janggut IPTU Hardiansyah menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan peredaran sabu ini berawal dari Informasi Masyarakat bahwa di Pelabuhan Fery Desa Muai RT 09 sering terjadi transaksi Narkoba.

Menyikapi Informasi tersebut Personel Polsek Kembang Janggut melakukan Penyelidikan di Pelabuhan Fery Desa Muai Rt 2 dan setibanya di lokasi personel melihat Warga Muai sedang memperbaiki Motor yang dicurigai sebagai pelaku.

Anggota Polsek pun langsung Mengeledah Warga Muai berinisial TM (30) serta barang bawaannya satu Buah tas slempang merk 3 Second di gantung di atas Pondok dekat TM (30) memperbaiki motornya. Dan benar ditemukan 3 Poket sedang dan 4 Poket kecil Sabu dengan berat Kotor 1,71 gram, 1 sendok takar sabu, hasil penjualan narkoba Rp 1.100.000, 1 buah pipet kaca sabu dan 1 buah sedotan.

Atas perbuatannya TM (30) beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Kembang Janggut untuk diperiksa lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika./*

IMAM


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *