Ket foto dok Hd.
PONTIANAK ( POST KOTA ) — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi pembangunan gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di Mempawah, yang diduga merugikan negara lebih dari Rp32 miliar, tetap berlanjut dan tidak dihentikan.
“Tidak benar kalau dikatakan kasus ini dipetieskan atau dibiarkan begitu saja,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat menerima perwakilan Gerakan Milenial Pemuda (GMP) Kalimantan Barat di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin (18/11/2024).
Petit menegaskan, meski kasus ini menyeret nama salah satu calon Gubernur Kalbar berinisial RN, proses hukumnya tetap berjalan. Hingga saat ini, sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan beberapa di antaranya telah divonis. Namun, pengembangan kasus terhadap RN ditunda sementara waktu karena adanya Surat Telegram ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang melarang penyelidikan kasus di tengah tahapan Pilkada.
“Kasus ini tidak dihentikan, hanya ditunda sementara karena adanya aturan yang berlaku selama Pilkada,” tambah Kabid Humas.
Kasus ini mulai diselidiki oleh Polda Kalbar sejak 2020. RN, yang kerap dipanggil sebagai saksi, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun namanya beberapa kali disebut dalam persidangan. Dari sembilan tersangka yang telah dijerat, salah satunya adalah EI, anggota DPRD Kalbar periode 2019-2024.
“Kami tegaskan sekali lagi, Polda Kalbar tidak pernah menghentikan penanganan kasus BP2TD ini,” kata Kombes Pol Raden Petit Wijaya.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sanny Handityo, juga memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional. “Siapapun yang terlibat dalam korupsi akan kami tindak tegas. Kasus ini tidak mandeg dan masih berjalan sesuai prosedur,” jelas Sanny.
Terkait dengan isu pengembalian aset yang menjadi barang bukti, Sanny mengklarifikasi bahwa Polda Kalbar telah menyita enam ruko di dua lokasi berbeda yang diserahkan ke Kejaksaan. Namun, jika nantinya aset tersebut diperlukan kembali sebagai barang bukti, maka Polda siap untuk menyitanya lagi.
“Kami sudah menyita beberapa aset yang terkait kasus ini. Jika nanti diperlukan lagi, tentu kami akan lakukan penyitaan kembali,” tegas AKBP Sanny.
Ia juga menyoroti kerugian negara yang mencapai Rp32 miliar, namun pengembalian kerugian hanya sekitar Rp700 juta lebih. “Proses pengungkapan kerugian masih berlanjut. Kami pastikan, penyelidikan ini belum selesai dan akan terus berjalan sampai tuntas,” pungkasnya.
Penulis Hadin
Editor Abe Pers.