KUBU RAYA ( PKP ) :- bertempat di Posko Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Puskesmas Kuala Mandor B Desa Kuala Mandor B, Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya telah dilaksanakan Vaksinasi ke I (satu) dan ke 2 terhadap masyarakat sebanyak 70 orang Pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021 pukul.
Adapun pelaksanaan Vaksinasi ke I (satu) dan ke 2 (dua) dengan sasaran Pelayanan Publik , Nakes , Tenaga Publik , Masyarakat Umum , Pelajar yang berada di wilayah Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya.
Vaksinasi ke 1 (satu) dan ke 2 (dua) yang di lakukan oleh Polsek Kuala Mandor B bersama Puskesmas Kuala Mandor B Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya menerjunkan 5 orang tenaga Kesehatan.
Kapolsek Kuala mandor B IPTU Dede Hasannudin melalui Paursubbag Humas Aiptu Dodik Yulianto menjelaskan” hari ini pelaksanaan Vaksinasi di kecamatan Kuala Mandor B berjalan tertib dan aman dimana dari hasil informasi yang kita himpun sudah 70 orang yang melaksanakan Vaksin baik pemberian Dosis 1 dan 2 dengan jenis vaksin Sinovac,”kata Dodik.
Baca Juga
Kapolres Kukar Berkunjung Ke Ketua PN Tenggarong
Gerai Vaksin Presisi Bhakti Kesehatan Bhayangkara Untuk Negeri di Mako Ditpolairud Polda Kalbar, Jumlah yang Divaksin 570 Orang
Ditarget 4.500 Orang, TNI-Polri Gelar Vaksinasi Massal Bareng Rabithah Alawiyah di Cibis Park
“Dalam kegiatan tersebut turut dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang ikut dalam kegiatan, dengan Menghimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker pada saat keluar rumah untuk mencegah penyebaran Covid – 19 dan Mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Kubu Raya nomor : 451/ 1155 /KESRA tentang Penegasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro” lanjut Dodik.
“Personel Kuala Mandor dan tenaga kesehatan juga Mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor : 400/1156/Kesra-C tentang Percepatan Satgas Penanganan Covid-19 Desa dan RT serta Mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor :451/1294/ KESRA tentang perubahan jam operasional pusat perbelanjaan/Mall,Restoran,Cafe, Warung kopi pada masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro” tegas Dodik.
“Mensosialisasikan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 280 /KESRA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat”tutupnya.
Kegiatan Vaksinasi oleh Puskesmas Kuala Mandor B beserta Polsek Kuala Mandor B Kec. Kuala Mandor B Kab. Kubu Raya merupakan program kerja pemerintah pusat maupun daerah yang pertama dan kedua di peruntukan kepada masyarakat umum agar imunitas / kekebalan tubuh menjadi lebih kuat terhadap Virus Covid 19.
Tentang Adanya Pro dan Kontra terhadap kegiatan Vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah dengan menyebarnya berita-berita Hoax, tentunya ini harus disikapi bahwa berita yang beredar tentulah tidak benar dan perlu adanya sosialisasi dengan didukung oleh Forkopimcam, tokoh agama dan Tokoh masyarakat setempat, sehingga vaksinasi di kecamatan Kuala Mandor B bisa terealisasi dan maksimal dibandingkan kecamatan lainnya./DD.
( Sumbe Humas Polres Kubu Raya )