POST KOTA : MEMPAWAH
Dr. Ir. Mardan Adijaya Kesuma Ibrahim, M.Sc, yang juga bergelar PYAM Raja Mempawah XIII, telah mengambil langkah penting dalam perjalanannya menuju kursi kepemimpinan Kabupaten Mempawah dengan mengembalikan formulir pencalonan Bupati ke Sekretariat Partai Golkar hari ini, Jumat (26/4/24)
Langkah ini menegaskan keseriusannya untuk berkompetisi dalam pemilihan Bupati yang akan datang.
Dalam suasana penuh dukungan, Raja Mardan didampingi oleh sejumlah besar pendukung dan anggota dari berbagai lapisan masyarakat, yang semuanya menunjukkan solidaritas dan kepercayaan mereka terhadap visi dan kepemimpinan yang diusungnya.
Proses pengembalian formulir ini adalah bagian dari ketentuan administratif yang diwajibkan oleh Partai Golkar bagi semua kandidat yang ingin mendapatkan dukungan partai dalam pemilihan mendatang.
Acara pengembalian formulir ini tidak hanya merupakan formalitas, tetapi juga simbol komitmen dan kesiapan Raja Mardan untuk melayani dan memajukan Kabupaten Mempawah.
Penulis : R. Purnama
POST KOTA : MEMPAWAH
Dr. Ir. Mardan Adijaya Kesuma Ibrahim, M.Sc, yang juga bergelar PYAM Raja Mempawah XIII, telah mengambil langkah penting dalam perjalanannya menuju kursi kepemimpinan Kabupaten Mempawah dengan mengembalikan formulir pencalonan Bupati ke Sekretariat Partai Golkar hari ini, Jumat (26/4/24)
Langkah ini menegaskan keseriusannya untuk berkompetisi dalam pemilihan Bupati yang akan datang.
Dalam suasana penuh dukungan, Raja Mardan didampingi oleh sejumlah besar pendukung dan anggota dari berbagai lapisan masyarakat, yang semuanya menunjukkan solidaritas dan kepercayaan mereka terhadap visi dan kepemimpinan yang diusungnya.
Proses pengembalian formulir ini adalah bagian dari ketentuan administratif yang diwajibkan oleh Partai Golkar bagi semua kandidat yang ingin mendapatkan dukungan partai dalam pemilihan mendatang.
Acara pengembalian formulir ini tidak hanya merupakan formalitas, tetapi juga simbol komitmen dan kesiapan Raja Mardan untuk melayani dan memajukan Kabupaten Mempawah.
Penulis : R. Purnama