KUTAI KARTANEGARA. ( PKP ) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan menangkap 6 orang tersangka.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kapolres Kutai Kartanegara ( Kukar) AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP M.P. Rachmawan mengatakan, enam orang yang ditangkap ini berada di tempat yang berbeda masing berinisial AJ (25), AH (19), AS (23), DHP (32), AD (31) dan AL (38).
“Adapun barang bukti yang disita adalah 7 poket narkotika jenis sabu dari ke enam tersangka,” jelasnya AKP M.P. Rachmawan di Mapolres Kutai Kartanegara, Jum’at (28/1/2022).
AKP Rachmawan mengungkapkan, bahwa keberhasilan mengungkap tersangka kasus sabu ditangkap pada 26 Januari 2022, di Tenggarong Seberang dan Loa Janan ini semua berawal dari laporan masyarkat bahwa di daerah tersebut kerap terjadi transaksi Narkotika.
Menurutnya, saat ini petugas sedang melakukan pendalaman terhadap peran 6 orang tersebut dalam peredaran narkoba di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Ini sedang penyelidikan, apakah mereka hanya pemakai, bandar, atau joki. Kita berupaya membongkar jaringannya agar tidak ada lagi peredaran narkoba,” tegasnya AKP M.P. Rachmawan. (Imam)