Tidak ada Ruang Bagi Pengedar Narkoba, Seorang Warga Sungai Jawi Ditangkap Polisi

Narkoba: Seorang Warga di tangkap
Kasus Narkoba, Seorang Warga di tangkap Polres KubuRaya./ foto dok Humas.

KUBU RAYA, POLDA KALBAR – ( Post Kota) :  – Tim Satuan Narkoba Polres Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat kembali berhasil menangkap tangan pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu pada hari Sabtu 21 Januari 2023 lalu..

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, Pelaku berinisial AN (25) yang merupakan warga Sungai Jawi diciduk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya saat akan mengantarkan dagangannya berupa Narkoba jenis sabu kepada pemesan yang berlokasi di Jalan Cendana Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya.



Juru Parkir di Rumah Soto Sungai Raya Dalam di Tangkap Polisi Gegara Curi iPhone,7


 

” Kerja keras membuahkan hasil, ungkap Ade. Penangkapan AN berdasarkan informasi dari warga setempat, AN diduga keras mengedarkan Narkoba jenis sabu seberat 0,21 Gram, dan saat penangkapan barang bukti itu dalam penguasaannya, pada saat dikonfirmasi Selasa, 24/1/23.


PERTAHANAN : DPR Dukung Angkatan Darat Perkuat Satuan Siber



 

Selanjutnya Ade membeberkan, Saat di introgasi oleh petugas, AN mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Sabu seberat 0,21 gram dibelinya seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari pria berinisial AW asal kampung beting Kecamatan Pontianak Timur dan barang tersebut akan dijual kepada pemesan berinisial KK seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan AN medapatkan keuntungan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari penjualan sabu tersebut, namun belum sempat terjual AN sudah ditangkap, terang Ade.

Saat ini AN beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk pengembangan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan AN memiliki jaringan di Kabupaten Kubu Raya dan saat ini Tim masih melakukan penyelidikan terhadap AW dan KK, Tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana di wilayah kubu raya, tegas Ade

Akibat perbuatannya Pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) dan Psl 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal kurungan 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan barang bukti :

1 (satu) plastik klip transparan yang didalam nya berisikan 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) lembar palstik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk
Honda Vario 125 warna hitam KB 6326 OD.

Sumber Humas Kubu Raya

Muly ##


Wow…Penipu : Mengaku Guru Minta Pulsa ke Pelajar



 


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *