Kukar, ( PKP ) : Pada hari Selasa (06/07/2021) yang lalu, Tim Alligator Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Dalam Konfrensi Pers, Kamis (15/07/2021), pukul 17.00 Wita, Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Arwin Amrih Wientama menuturkan pelaku atas nama R (41) dan NS (38) merupakan pelaku curanmor lintas kota yang beraksi di kawasan Kutai Kartanegara dan kota Samarinda.
“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 5 unit kendaraan bermotor dan barang bukti lain untuk melancarkan aksinya,” ucapnya AKBP Arwin Amrih Wientama.
Baca Juga
UNIQLO Memperkenalkan Pakaian Resmi Untuk Atlet Swedia di Tokyo Musim Panas Ini
PT Fast Retailing Indonesia Donasikan 100.000 Masker AIRism kepada Palang Merah Indonesia untuk Bantu Mencegah Penyebaran Covid-19
UNIQLO Luncurkan Koleksi Eksklusif Seragam Tanding Musim Panas 2021 Terbaru untuk Roger Federer dan Kei Nishikori
Kedua pelaku di kenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e Jo Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. Tutur AKBP Arwin.
“Dalam kesempatan tersebut, kendaraan yang dicuri oleh pelaku langsung diserahkan oleh Kapolres Kutai Kartanegara kepada korban,” ujar AKBP Arwin. (Imam)