Viral Di Medsos Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

POSTKOTAPONTIANAK.COM

Berikut Kronologinya menurut kasatreskrim Polres Kubu raya AKP Jatmiko

Ilustrasi.

KUBU RAYA Raya– Tim opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya menerima laporan adanya tindak pidana Pencurian dengan kekerasanan yang sempat viral dimedia sosial pada 12/01/2022

Saat dikonfirmasi kasatreskrim polres Kubu Raya AKP Jatmiko menjelaskan” berdasarkan laporan Polisi LP/B/16/I/2022/SPKT SATRESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT, yang kita terima tertanggal 12 Januari 2022 yang dilaporkan oleh sdr AR (21th) Warga Arus Deras kecamatan Teluk Pakedai bahwa telah terjadi Pencurian dengan kekerasan

Untuk TKP di jalan menuju ke Arah Jalan Blok 034 PT. MAR, Kec. Kubu, Kab. Kubu Raya” jelas Kasat.

“Untuk kejadian tersebut sempat Viral di media sosial yang terdapat foto korban dan pelaku, dari hasil berita acara (BAP,,) pemeriksaan serta olah TKP diketahui kronologis kejadian tersebut Pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 08.30 wib telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan terhadap sdri. STH (20th) warga Desa Arus Deras kecamatan Teluk Pakedai.

Kejadian mulanya berada di arah jalan Blok O34 PT. MAR Kec. Kubu korban membawa uang kurang lebih sebesar Rp 74.337.000 (Tujuh puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah). Uang tersebut rencananya untuk membayar pengepul di PT. MAR”tandas Kasat.

“Saat berada di jalan blok 034 Sdri STH dijegat oleh Pelaku AS (DPO) dan pelaku langsung melakukan pemukulan dengan mengunakan Palu dan Golok akibatnya sang korban STH mengalami Luka di bagian kepala dengan luka sobek 4 jahitan di bagian sebelah kiri kening dan juga memar di bagian sebelah kanan pipi dan ada memar di bagian tangan sebelah kiri dan kanan

Adapun uang yang dibawa korban berinisial STH diambil pelaku AS dengan adanya kejadian tersebut korban langsung menghubungi Sdr AR sebagai Abang STH

Dan saat di ceritakanya kepada AR sebagai saudara kandungnya bahwa STH mengaku kepada saudara kandungnya bahwa dirinya terlebih dahulu dipukul oleh pelaku AS

Dan uang yang dibawa STH pun telah dibawa AS kabur kurang lebih sebesar Rp. 74.337.000,- (tujuh puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)

Atas kejadian tersebut STH yang didampingi saudara kandungnya AR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.

Atas kejadian tersebut akibat ada luka yang diderita sang Korban akhirnya sang korban di larikan kerumah sakit karna korban mengalami luka yang serius”Tutup Kasat // Muly//


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *