POST KOTA ( Pontianak, Kalbar ) – Meski sudah viral di berbagai media nasional dan lokal, gudang pembakaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Jalan Kebangkitan, Kecamatan Pontianak Utara, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Pemilik gudang, seorang pengusaha berinisial SK, tampaknya kebal hukum. Hingga kini, aparat penegak hukum (APH) terkesan bungkam meskipun berbagai laporan sudah dilayangkan oleh warga.
Aktivitas pembakaran limbah miko di gudang tersebut diketahui sering menimbulkan polusi udara dan bau menyengat yang sangat mengganggu warga sekitar. Laporan dari warga mengenai bau tak sedap ini diterima oleh redaksi media, dan pada Senin lalu, tim investigasi redaksi langsung melakukan pengecekan lapangan.
Pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, tim investigasi menemukan adanya aktivitas pembakaran limbah bekuan miko, yang dikategorikan sebagai limbah B3 mengandung bahan organik dan berpotensi mencemari lingkungan. Aktivitas ini diduga tidak hanya melanggar standar kesehatan, namun juga bertentangan dengan aturan pengelolaan limbah B3 yang diwajibkan oleh pemerintah.
Diperoleh keterangan pekerja dan penjaga gudang, diketahui bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3. Gudang ini hanya disewa oleh pemiliknya, SK, yang sebelumnya memindahkan operasinya dari Jalan Budi Utomo, Pontianak Utara. Ketika dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Pontianak mengarahkan untuk menghubungi Kapolsek Pontianak Utara. Namun, hingga berita ini ditulis, Kapolsek Pontianak Utara tidak memberikan jawaban atas konfirmasi yang diajukan melalui pesan WhatsApp.
Herannya, sampai berita ini ditayangkan pada Senin, 17 November 2024, tidak ada respons dari pihak terkait, termasuk pemilik gudang berinisial SK. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa SK kebal hukum dan mampu membungkam aparat serta pihak-pihak yang seharusnya bertindak.
Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dilakukan
Kegiatan pembakaran limbah tanpa izin B3 ini diduga melanggar beberapa aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 59 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelolanya secara aman dan berizin. Sementara itu, Pasal 59 Ayat (4) menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 harus mendapat izin dari otoritas terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenakan sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar, sesuai Pasal 104.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 mengatur bahwa setiap aktivitas pengelolaan limbah, termasuk pembakaran, wajib memiliki izin resmi. Pasal 6 dan Pasal 53 peraturan ini mewajibkan setiap bentuk pengelolaan limbah B3 dilakukan secara aman dan berizin.
Lebih lanjut, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi beberapa ketentuan pada UU No. 32 Tahun 2009, mempertegas bahwa pembuangan limbah tanpa izin, khususnya limbah B3, merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana dan denda berat.
Pasalnya, masyarakat sekitar lokasi gudang berharap ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas ilegal ini, karena polusi udara yang dihasilkan sudah sangat mengganggu kesehatan warga setempat.
Pihak media juga telah berusaha menghubungi pemilik gudang, SK, untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi terkait izin yang dimiliki. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pemilik belum berhasil dihubungi, dan pekerja gudang menolak memberikan kontak SK.
Sumber : Z. Kani, Tim Investigasi Gabungan Redaksi Media.
Editor Abe Pers