Ketapang,(Postkota)-jalan akses CV. Joss Kendawangan pertambangan galian C yang berlokasi di desa mekar utama, sungai gayam kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan diportal pemilik tanah.
PT RJP Diduga Lakukan Penanaman Sawit Ilegal di Luar Izin Lokasi, Merampok 335 Hektar Tanah Warga
Pemortalan jalan ini bukan tidak beralasan karena Pemilik tanah bersertifikat H.Ujang Anis pemilik tanah merasa tanahnya sudah di keruk dan tanahnya dikomersilkan oleh CV.Joss Kendawangan sejak tahun 2020 hingga tahun 2024
Dari pantauan media ini dilapangan 19/2/24 terlihat jalan yang dibuat oleh CV. Joss tepat berada di atas tanah H.ujang Anis. Bukan hanya jalan saja tapi tanahnya juga dikeruk yang kemudian dikomersilkan.
Politik Uang Kembali Marak, Caleg Tertangkap Mesra dengan Uang Rp 300 Ribu di Grup WhatsApp
Merasa tanahnya di acak acak maka pemilik tanah melakukan pemortalan jalan yang berada di atas tanahnya sampai adanya penyelesaian./Jer