PONTIANAK – POST KOTA :
Pengusaha jasa konstruksi yang mengerjakan proyek pemerintah atau pengadaan barang dan jasa mengeluhkan seringnya mereka diperiksa oleh aparat penegak hukum (APH) dengan alasan yang tidak jelas. Hal ini mengganggu ketenangan dalam bekerja dan berdampak buruk pada pekerjaan. Sabtu ( 23/2/2024 ).
Dr. Herman Hofi Munawar, SH., MH., Pengamat hukum dan Advokat dan praktisi kebijakan publik Universitas Panca Bhakti Pontianak, mengatakan bahwa seringnya pemeriksaan oleh APH tanpa alasan yang jelas perlu mendapat perhatian serius dari Kapolri dan Kejaksaan Agung.
Satgas Preemtif OMB Kapuas Polda Kalbar Gelar Sosialisasi Hasil Pemilu 2024 kepada Tokoh Masyarakat
Kepada ” POST KOTA, Herman Hofi mengatakan, “Setiap kali ada proyek pemerintah, pengusaha selalu diperiksa APH. Ini mengganggu ketenangan dan membuat mereka tidak fokus pada pekerjaan,”.
Ia menjelaskan bahwa regulasi sudah jelas bahwa proses pengadaan barang dan jasa merupakan proses administratif yang seharusnya diselesaikan melalui pendekatan hukum administrasi.
“Jika ada kerugian negara akibat kesalahan administratif, mekanisme pembayaran ganti rugi sudah diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” katanya.
“Jika tidak ada penyalahgunaan wewenang, kerugian negara dibebankan kepada Badan Pemerintahan. Jika ada penyalahgunaan wewenang, maka harus diganti oleh Pejabat Pemerintahan,” tambahnya.
Kajati Kalbar Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Korupsi Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas
Dia menegaskan bahwa pendekatan pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir.
“Pendekatan perdata dan administrasi harus diutamakan. Selama ini, APH selalu menggunakan pendekatan pidana,”.
Ia menambahkan bahwa pengadaan barang dan jasa tidak dapat dilepaskan dari hukum perdata karena kedua pihak diikat dalam kontrak.
“Dalam kontrak, tertera hak dan kewajiban para pihak. Jika terjadi pelanggaran, maka penyelesaiannya bisa melalui jalur perdata,” jelas Herman.
Ketua LBH Herman Hofi LAW, mengingatkan bahwa prinsip ultimum remedium dalam penerapan pidana seharusnya juga berlaku untuk pengadaan barang dan jasa.
“Prinsip ini menyatakan bahwa pidana merupakan pilihan terakhir setelah semua upaya lain tidak berhasil,” tuturnya.
Menyambut Nisfu Sya’ban dengan Mohon Maaf Lahir dan Batin
Oleh karena itu, Dr. Herman mendorong organisasi pengusaha jasa konstruksi untuk bersatu dan melawan malpraktek penerapan hukum oleh APH.
“Lembaga pengawasan internal pemda juga harus diperkuat untuk mengoptimalkan tugas dan fungsinya,” anjurnya.
“Sekali lagi, kesalahan administrasi tidak harus diselesaikan dengan pidana. Ganti rugi adalah solusi yang lebih tepat,”pungkas Mantan Anggota DPRD Provinsi Kalbar.
Abe Pers.