Sekadau ( POST KOTA ) : Persyaratan dalam dokumen lelang sering kali tidak sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan, sehingga hanya mempersulit dan bukannya memberikan kemudahan, bagi peserta lelang proyek bahkan menimbulkan ketidakadilan dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Rudy, salah satu pengurus administrasi jasa konstruksi di Kabupaten Sekadau, mengungkapkan pada Jumat, 6 September 2024, mengenai ketidakcocokan antara persyaratan-persyaratan peralatan dalam dokumen lelang pada saat pelaksanaan pekerjaan proyek yang sebenarnya.
Ia menilai bahwa Pokja dan PPK tidak/ jarang melakukan verifikasi /reviu sebagaimana tugas pokok pokja sebelum proses lelang sebagaimana yang tercantum dalam perpres pengadaan barang dan jasa konstruksi terhadap kesesuaian persyaratan-persyaratan peralatan yang diberikan oleh PPK sebelum melaksanakan proses tender.
CV CLARA BENEFICIA, Salah satu perusahaan peserta telah mengajukan sanggahan resmi terhadap keputusan Pokja Pemilihan Kabupaten Sekadau yang menggugurkan penawaran mereka pada tahap evaluasi teknis pada lelang proyek paket Pekerjaan Jembatan Sungai Menterap Desa Sungai Sambang,Kecamatan Sekadau Hulu.
Dalam surat sanggahan yang diterima pada Rabu, 4 September 2024, perusahaan ini mengemukakan beberapa keberatan terkait keputusan tersebut.
Ada tiga alasan utama yang diajukan oleh CV CLARA BENEFICIA terkait alasan pengguguran penawaran mereka,yaitu :
1. **Registrasi Pas Kapal Perairan Daratan**: Perusahaan menilai bahwa dokumen lelang tidak memerlukan Registrasi Pas Kapal Perairan Daratan, sehingga alasan pengguguran penawaran berdasarkan dokumen ini dianggap tidak relevan.
2. **Kwitansi Pembelian Ponton/Tongkang**: CV CLARA BENEFICIA menegaskan bahwa kwitansi pembelian ponton yang mereka ajukan sudah memenuhi ketentuan tender. Kepemilikan ponton tersebut sah sesuai.dengan bukti pembayaran /bukti kepemilikan atas nama Pemberi Sewa.
3. **Concrete Pump**: Perusahaan ini mengajukan Concrete Pump Truck dengan kapasitas 80 m³/jam sesuai dengan dokumen lelang. Hanya mensyaratkan kapasitas, tanpa mencantumkan spesifikasi dan merk tertentu.
Yang lebih parahnya lagi lebih lanjut, Rudy mengungkapkan adanya dugaan praktik tidak etis dalam proses tender ini. Pemilik perusahaan menyatakan bahwa salah satu perwakilan dari CV Tunas Mandiri, bernama Pak Salam (yang merupakan salah satu kontraktor besar di sekadau sekaligus juga kontraktor pembangunan mesjid besar Sultan Anum yang baru diresmikan oleh Bupati Sekadau),beberapa jam setelah jadwal pembukaan penawaran atau tepatnya pada pukul 18;21 WIB menghubungi Personil K3 sekaligus juga Pemberi Sewa Ponton kepada CV CLARA BENEFICIA dengan tujuan supaya tidak melengkapi administrasi personil dan ponton tersebut /mengajak kongkalikong.
Perusahaan merasa bahwa Pak Salam diduga telah mendapatkan bocoran dokumen tender kami dari Pokja Pemilihan, yang menunjukkan adanya potensi kebocoran informasi dan praktik tidak etis dalam proses tender.
Rudy juga menambahkan bahwa persyaratan ponton dengan kapasitas minimal 20 ton perlu ditinjau lebih mendalam. Menurutnya, Pokja dan PPK harus memastikan bahwa ponton dengan kapasitas tersebut benar-benar dapat berlayar sampai lokasi pekerjaan yang dimaksud,jangan hanya sebagai persyaratan lelang supaya penyedia jasa yang lain tidak bisa ikut tender.
“Kita lihat saja nanti apakah ponton yang disyaratkan itu bisa berlayar sampai ke lokasi pekerjaan atau tidak. Seharusnya, sebelum proses lelang, Pokja harus melakukan reviu terhadap persyaratan ponton tersebut untuk memastikan kapasitasnya,” ujar Rudy.
Dia pun mengatakan selama ini belum pernah ada ponton dengan kapasitas minimal 20 ton yang dapat berlayar sampai ke lokasi tersebut, karena perahu atau motor air dengan kapasitas 3 ton saja tidak bisa sampai ke lokasi tersebut.
**Respon Pokja Pemilihan Sekadau**
Menanggapi sanggahan ini, Pokja Pemilihan Kabupaten Sekadau menjelaskan bahwa dokumen lelang tidak mensyaratkan Registrasi Pas Kapal,bahwa sudah otomatis ada memiliki legalitas yang lengkap dan kelayakan operasional dilapangan berdasarkan Undang Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang PELAYARAN ,Prraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2010 trntang Angkutan di Perairan,dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 34 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.
Selain Pokja juga menyatakan bahwa bukti kepemilikan kwitansi dan spesifikasi Concrete Pump tidak sesuai dengan ketentuan.
Sanggahan dari CV CLARA BENEFICIA menambah kompleksitas dalam proses evaluasi tender, dan memerlukan perhatian lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sekadau.
Terakhir Rudy menyampaikan harapan supaya media bersama-sama APH baik di kabupaten,propinsi atau pusat mengawal kebenaran apa yang kami sampaikan ini dan juga apakah peralatan-peralatan terutama ponton yang dimiliki /disewa oleh CV TUNAS MANDIRI sebagai pemenang tender yang ditetap POKJA benar benar memiliki dokumen berdasarkan Undang Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang PELAYARAN yangbterfiri dari 355 Pasal yang oleh Presiden RI DR.H.Susilo.Bambang Yudhoyono pada tanggal 07 Mei 2008 ,Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan yang terdiri 210 Pasal yang juga telah disahkan oleh Presiden RI DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 01 Februari 2010 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 34 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut,yang terdiri dari 62 Pasal yang disahkan oleh Menteri Perhubungan Agum Gumelar MSc,sesuai dengan jawaban sanggahan kami dari POKJA PENGADAAN BARANG DAN JASA KAB SEKADAU,
Walaupun sepengetahuan kami Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 34 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut,yang terdiri dari 62 Pasal yang disahkan oleh Menteri Perhubungan Agum Gumelar MSc telah 2 kali dicabut dengan PERMENHUB Nomor PM 93 tahun 2013 dan terakhir dengan PERMENHUB *Nomor* 23 tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 20 September 2022 oleh Menteri Perhubungan BUDI KARYA SUMADI,yang berlaku sejak tanggal 23 September 2022.
WN/DN.