Akun Facebook Robertus Mamang. diduga Melakukan Ujaran Kebencian Terhadap Agama Islam.

Aku

KETAPANG KALBAR (POSKOTA: Menyikapi Akun Facebook Robertus Mamang, Abdul Ghofar, Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP. Ansor) Kabupaten Ketapang, menegaskan bahwa pelaku yang melakukan ujaran kebencian terhadap agama Islam harus bertanggung jawab atas perbuatannya dibalik jeruji besi. Menurut Ghofar, tidak cukup bagi pelaku hanya membuat pernyataan maaf.

Belakangan ini, kasus ujaran kebencian terhadap agama Islam kembali mencuat di Kabupaten Ketapang. Salah satu pelaku yang diduga melakukan tindakan tersebut adalah Akun Fecbook Robertus Mamang. Menurut Ghofar, pihak kepolisian harus segera bertindak menangkap dan memproses hukum terhadap saudara Robertus Mamang.

Menurut Ghofar, tindakan ujaran kebencian terhadap agama Islam sangat merugikan dan melukai seluruh hati umat Islam. Oleh karena itu, pelaku harus segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Ghofar juga menegaskan bahwa apabila pihak berwajib tidak segera bertindak, hal ini dapat memicu kemarahan umat Islam.

Tindakan ujaran kebencian terhadap agama Islam merupakan pelanggaran serius yang dapat mengganggu kesejahteraan dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, Ghofar mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Ketapang.

Dalam konteks ini, penting bagi pihak kepolisian untuk segera menindak pelaku ujaran kebencian. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup dalam kedamaian dan harmoni.

Dalam situasi seperti ini, perlunya kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga penegak hukum sangat dibutuhkan. Dengan bersatu padu, kita dapat mencegah penyebaran ujaran kebencian dan memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di tengah-tengah keragaman umat beragama.

Abdhul Ghofar sebagai Ketua Pimpinan Cabang GP. Ansor Kabupaten Ketapang menyuarakan bahwa pelaku ujaran kebencian terhadap agama Islam harus ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga upaya ini dapat menciptakan ketentraman dan kedamaian bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Ketapang.

Hal senada disampaikan oleh Ahmad Upin Ramadan, selaku Bendahara DPD Partai Prima Kabupaten Ketapang, terkait dengan momen Pilkada yang tengah berlangsung saat ini. Menurutnya, dalam menjalani proses Pilkada ini, sangat penting untuk menjaga suasana yang tenang dan kondusif. Upin berpendapat bahwa pihak berwajib perlu segera mengamankan oknum yang menyebabkan kegaduhan, karena jika tidak segera ditindak, hal tersebut dapat memicu kerusuhan di kalangan masyarakat.

Upin menegaskan, “Kami meminta kepada pihak berwajib agar segera bertindak untuk menetralisir segala kemungkinan yang akan terjadi, termasuk untuk mengamankan agar tidak menjadi besar permasalahan ini. Untuk itu, dukungan dari pihak berwajib sangat diperlukan dalam menangani potensi ancaman dan gangguan yang mungkin timbul selama proses Pilkada berlangsung. Dengan kerjasama dan koordinasi yang baik antara pihak terkait, diharapkan proses Pilkada dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan damai sehingga hasilnya akan mencerminkan kehendak dan kepentingan masyarakat.

Dalam hal ini, Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat sebagai lembaga penegak hukum dapat melakukan langkah-langkah preventif dan represif untuk mengamankan proses Pilkada agar terhindar dari berbagai gangguan yang tidak diinginkan. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menjaga integritas dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Pentingnya menjaga serta memastikan keamanan dan ketertiban dalam proses Pilkada. Kerjasama antara pihak berwajib dan pihak terkait sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan menjamin keberlangsungan demokrasi di Tanah Air. Upaya preventif dan represif harus terus dilakukan demi menghindari potensi gangguan yang dapat mengancam stabilitas dan kedamaian selama proses Pilkada berlangsung.

Siapa yang diduga melakukan Penistaan Agama.

Dugaan penistaan agama menciptakan kehebohan di masyarakat Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Hal ini terjadi akibat unggahan yang diduga menistakan agama di Grup Facebook Info Manis Mata dan sekitarnya, dengan menggunakan nama akun fecboook Robertus Mamang.pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Postingan yang dilakukan oleh akun Facebook Robertus Mamang yang berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap agama adalah sebuah tindakan yang sangat tidak terpuji. Dalam postingannya, akun tersebut membandingkan pasangan calon bupati nomor urut 3, Junaidi – Suprapto dengan dua ekor babi, dengan menuliskan kalimat, “Jg pilih bupati Muslim karne nabi mereka lahir dari perut babi yang haram”.

Dugaan Kejahatan apa yang dilakukan oleh akun Facebook Robertus Mamang

Tindakan seperti ini jelas merupakan kejahatan berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang melarang setiap orang untuk membuat dan/atau menyiarkan informasi yang dapat memicu permusuhan, kebencian, dan/atau penebaran informasi palsu. Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, yang mengajarkan kerukunan antar umat beragama di Indonesia.

Sebagai pengguna media sosial, kita harus selalu memperhatikan etika dan sopan santun dalam menggunakan platform tersebut. Ujaran kebencian dan penghinaan terhadap agama tidak hanya merugikan orang yang menjadi sasaran, namun juga dapat menimbulkan konflik sosial yang lebih luas.

Sebagai masyarakat yang hidup di negara Pancasila, kita harus mampu menyikapi perbedaan agama dan keyakinan dengan bijaksana. Saling menghormati dan menjaga kerukunan antar umat beragama adalah kunci untuk membangun masyarakat yang harmonis dan damai.

Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami dan menghormati perbedaan, serta menjauhi segala bentuk ujaran kebencian dan penghinaan terhadap agama. Mari bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, serta menghormati hak setiap individu untuk menjalankan keyakinannya tanpa ada tekanan dan penghinaan./red


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *