Proyek Jaringan PDAM di Pontianak Dikecam: Tanpa Papan Informasi dan Langgar Aturan K3

POST KOTA ( PONTIANAK , KALBAR ) — Proyek pemasangan jaringan Viva PDAM di Jalan Kebangkitan Nasional, Pontianak Utara, disorot tajam oleh berbagai pihak karena dianggap melanggar sejumlah aturan. Pada tinjauan langsung yang dilakukan oleh tim investigasi media pada 14 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, ditemukan bahwa proyek tersebut tidak mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak memasang papan informasi proyek.

Proyek ini tampak berjalan tanpa adanya papan nama yang berisi informasi penting seperti nama proyek, durasi pekerjaan, serta pihak pelaksana, yang merupakan syarat wajib berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (diubah menjadi Perpres No. 16 Tahun 2018). Ketidakhadiran papan informasi ini dianggap sebagai bentuk ketidaktransparanan yang melanggar prinsip akuntabilitas publik.

Lebih parahnya lagi, para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.08/MEN/VII/2010. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pekerja wajib dilengkapi dengan APD yang memadai, terutama saat melakukan pekerjaan berisiko seperti penggalian.

Seorang pengawas teknis yang ditemui di lokasi enggan memberikan keterangan jelas. Ketika ditanya mengenai standar kedalaman galian, ia hanya menyebut bahwa kedalaman seharusnya mencapai 70 cm. Namun, tim investigasi yang melakukan pengecekan di lapangan menemukan kedalaman galian rata-rata hanya 30-50 cm, jauh dari standar teknis yang telah ditetapkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait ketahanan dan kualitas infrastruktur jaringan air bersih yang sedang dibangun.

Menurut ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian proyek. Selain itu, pelanggaran terhadap aturan K3 juga dapat berujung pada sanksi pidana bagi pihak pelaksana proyek.

Masyarakat sekitar turut melontarkan keluhan, mengingat proyek ini berlangsung di area pemukiman yang padat penduduk, sehingga potensi kecelakaan semakin tinggi. “Kami khawatir dengan keselamatan anak-anak yang sering bermain di sekitar proyek ini. Selain tidak ada papan informasi, para pekerja juga tidak memakai perlengkapan keamanan yang memadai,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PDAM maupun kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan pelanggaran tersebut. Keheningan ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini dilaksanakan dengan asal-asalan tanpa memperhatikan standar keselamatan dan transparansi yang diharuskan.

Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Tanpa tindakan tegas, kelalaian seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek serupa di masa depan, mengingat dampaknya tidak hanya terhadap pekerja tetapi juga masyarakat umum di sekitar area proyek.

Sumber : Gun/ Tim Investigasi
DYN/JN.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *