Sintang, Kalbar postkotapontianak.com
Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, Kepala Bappeda Kabupaten Sintang Kartiyus, SH, M. Si dan Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Sintang Dra. Ardatin, M. Si mengikuti pertemuan Ekspose Pemeriksaaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah di Aula Adhyasta Utama Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu, 14 April 2021.
Ekspose dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat yang merupakan rangkaian dari Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Periode 2016-2021 Kabupaten Sintang.
Ekspose dilakukan langsung oleh Inspektur Provinsi Kalimantan Barat Dra. Marlyna, M. Si. Rata-rata capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Sintang periode 2016-2021 dinilai BAIK oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat.
Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat memberikan 5 (lima) rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sintang diantaranya memperhatikan hasil evaluasi capaian indikator kinerja RPJMD tahun 2016-2021 sebagai bahan acuan dalam penyempurnaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Pemkab Sintang diminta untuk berkomitmen menyelaraskan tiga aspek utama pembangunan daerah dalam RPJMD yaitu aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah dan aspek pelayanan umum. Agar Kepala OPD penanggungjawab program kegiatan untuk komit dengan indikator penilaian yang mengalami penurunan dan tidak mencapai target. Selain itu, Pemkab Sintang disarankan untuk merevisi RPJMD jika ketentuan peraturan perundang-undangan mengalami perubahan. (LMB)