CILEGON – ( PKP ) – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus narkotika jenis tembakau dengan mengamankan V (20) di pinggir jalan yang beralamat di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, pada Rabu (05/01/2022), pukul 11.30 WIB.
Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, “Mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorila di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, yang dilakukan oleh V (20). Kemudian informasi tersebut di tindak lanjuti oleh petugas yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap V (20) pada saat setelah mengambil paket narkotika jenis tembakau gorilla di depan Mushola yang beralamat di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, dan ditemukan barang bukti satu buah Hp yang menurut keterangan V (20) digunakan untuk membeli dan memperjual belikan narkotika jenis tembakau gorilla,” jelas Kombes Suhermanto.
Kombes Suhermanto menjelaskan, bahwa V menerangkan bahwa narkotika jenis tembakau gorila itu di dapatkan dengan cara membeli dari akun instagram seharga Rp 800.000,- tujuan tersangka memiliki narkotika jenis tembakau gorila tersebut yaitu untuk dijual kembali melalui akun instagram miliknya,” kata Kombes Suhermanto. Kamis (06/01/2022).
Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut, V dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes no 4 th 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (Imam/Hermawan)