JAKARTA, ( PKP ) – Miris, merasa tak ada cara lain untuk mengais rezeki yang halal, dengan bermodus menjadi orang Brunei Darussalam, ketiga pelaku penipuan tukar ATM ini akhirnya harus berurusan dengan Kepolisian.
Dijelaskannya dalam press conference yang dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.,S.I.K.,M.M., didampingI Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol. Gunarto.,S.H.,S.I.K., Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP. Sam Suharto.,S.H.,M.H.
Press conference dilapangan Merah Polres Metro Jakarta Pusat, Jum’at (05/08).
Kapolres ini menerangkan, bahwa ketiga pelaku ini berinisial ILB (42), AS (41) dan HA (46).
“Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkapkan kasus penipuan tukar kartu ATM yang terjadi di Jl. Kebon Kacang IV Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (24/06/2022) yang lalu, sekitar pukul 16.00 Wib sore hari.
Selain mengamankan ketiga orang pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya 3 (tiga) unit mobil, 32 (tiga puluh dua) Kartu ATM beserta buku tabungan, dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolres memaparkan, modus pelaku awalnya memberikan iming-iming dengan mengajak korbannya untuk membeli handphone.
“Tersangka mengiming-imingi korban yang baru saja dikenal mengajak untuk membeli handphone di Roxy dengan jumlah yang cukup banyak,” ungkapnya Kapolres.
Lanjut Kapolres mengatakan, Pelaku mengaku bahwa dirinya memiliki sebuah bisnis jual beli handphone.
“Modus si pelaku berinisial AS yaitu mengaku sebagai orang Brunei yang datang ke Jakarta, kemudian bertanya dan meminta kepada korban untuk diantarkan ke ITC Roxy,” kata Kapolres, dalam rilisnya.
Seusai meyakinkan korban, datang pelaku berinisial ILB yang berperan untuk mengantarkan korban ke Roxy. Ditengah perjalanan, pelaku ILB meminta korban untuk melakukan pengecekan saldo di ATM, dan disanalah pelaku mengamati jenis kartu dan PIN korban.
“Ditengah perjalanan, tersangka meminta kerjasama korban pergi ke ATM untuk menunjukkan saldo korban dan begitu sebaliknya. Setelahnya, pelaku AS menukarkan Kartu ATM korban yang asli dengan Kartu ATM yang palsu namun dalam bentuk yang sama,” ucapnya Kapolres.
Setelah berhasil menguasai kartu ATM korban, pelaku melanjutkan aksinya dengan mentransfer uang yang di ATM korban ke pelaku lainnya.
“Sesampai di Roxy, pelaku berpencar dan salah satunya melakukan transfer dari saldo korban kepada pelaku berinisial HA yang berdomisili di Lampung,” terangnya Kapolres.
Diakhir pengungkapan kasus tersebut, Kapolres menyampaikan sebuah pesan kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam segala macam modus penipuan.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati betul terhadap maraknya penipuan-penipuan dengan mengimin-imini kerjasama, kemudian tukar menukar ATM dan juga mengajak orang lain yang baru dikenal untuk ke ATM untuk memperlihatkan saldo.” tutupnya, himbau Kapolres.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 (empat) tahun penjara. (Imam Sudrajat)