GARUT – POST KOTA || Kamis,7/12/2023 Bertempat tepatnya di sekretariat Al-Magary di kampung galumpit No. 225 RT.5 RW.025 kelurahan Kota Kulon kecamatan Garut kota, terpantau Gabungan Aliansi Rakyat Peduli Pembangunan (GARAPP) yang didalamnya tergabung sebanyak 21 lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ada di kabupaten garut sedang menggelar rapat pematangan aksi.
Sebenarnya rencana awal, aksi akan dilaksanakan pada hari kamis, tanggal 7 desember 2023, namun karena ada sesuatu hal, akhirnya rencana aksi yang akan melibatkan massa lebih kurang empat ribu orang ini di jadwal ulang dan sesuai kesepakatan musyawarah, akan digelar pada hari Senin depan tanggal 11 desember 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua koordinator aksi Zam Zam Jainul Haq S.Sos,. Usai rapat, jumlah kekuatan massa yang akan diturunkan oleh 21 lembaga yang tergabung sebanyak lebih kurang 4000 orang ujarnya.
Adapun rutenya seperti biasa titik kumpul di bundaran Simpang lima, kemudian long match ke kantor bupati Garut, DPRD selanjutnya langsung menuju lokasi dimana pembangunan PT. SSI sedang dilaksanakan, yakni kecamatan Cibatu Ungkapnya.
Ditambahkan Zam Zam, tujuan aksi ini adalah mendorong tegaknya supremasi hukum terhadap peraturan perundang undangan, seperti perda, kami para pimpinan lembaga ini bergerak tidak hanya memikirkan individu, namun sebagai NGO sudah seharusnya jika ada pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan yang oleh suatu corporasi maka kami agan bergerak untuk mendorong aparat yang berwenang agar melaksanakan tugas fungsinya, karena negara/pemerintah telah mengeluarkan anggaran untuk kesejahteraan mereka imbuhnya.
Selain itu, ini menunjukan bahwa peran serta masyarakat Garut dalam pembangunan itu nyata adanya, karena kami sudah belajar dari beberapa contoh pembangunan industri yang perijinanya tidak dipenuhi terlebih dahulu, contoh kasus PT.Changsin leles, yang mana awalnya ijin AMDAL, dan Amdalalinya tak kunjung diurus, sehingga dampaknya seperti banjir, dan kemacetan dirasakan oleh warga Garut, jadi bukan saja warga kecamatan Leles yang terdampak, tetapi jauh lebih luas lagi ujarnya.
Jadi kami tidak berfikir untuk segelintir kepentingan, akan tetapi cenderung justru memberikan edukasi kepada masyarakat, selain itu, seharusnya Pemkab Garut lebih uwair dan memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, agar setiap orang dan/atau corporasi tidak boleh melanggar regulasi.
Di sisi lain jika prasyarat perijinan yang sudah ditetapkan oleh pemkab sendiri bisa seenak udelnya dilanggar, apakah dari sisi PAD akan bertambah khususnya dari sektor perijinan, sebaiknya musti dilakukan evaluasi yang serius, ingat ! Masa jabatan bupati Garut tinggal hitungan hari, sekarang dia bisa saja pasang badan, lantas bagaimana setelah dia lengser nanti, siapa lagi yang mau pasang badan untuk SSI, Intinya kami tetap konsisten sebelum perijinan seperti, PBG, AMDAL, SLF dan yang lainya terpenuhi, maka sudah seharusnya PT. SSI dihentika, jangan ada kegiatan apapun pungkasnya. (S. Afsor)