PONTIANAK – POST KOTA : Yayat Darmawi, SE, SH, MH, Koordinator Lembaga TINDAK (Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi), mengapresiasi tindakan Polres Ketapang atas ketegasan dan keberaniannya melakukan penangkapan terhadap pelaku illegal mining dengan menerapkan pasal pidana di UU Minerba.
“Kalimantan Barat saat ini sedang dalam situasi darurat dengan tingginya intensitas dan maraknya perbuatan pelanggaran pidana tambang minerba. Seakan-akan perbuatan kejahatan atau pelanggaran pidananya di tambang illegal ini tidak bisa ditindak atau diproses secara hukum,” ujar Yayat, kepada ” POST KOTA “. Minggu ( 11 / 2 / 2024 ).
Haflah Akhirusanah Wisuda Hafidzull Qur’an 30 Juz Santri Darul Qalam Sui Nipah
“Secara teori sudah jelas maksud dari tambang illegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin dari negara, khususnya tanpa adanya hak atas tanah, izin pertambangan, izin eksplorasi, dan izin pengangkutan mineralnya. Dampak negatif yang ditimbulkan akibat penambangan secara liar tersebut sangatlah signifikan terhadap ekosistem lingkungan dan masyarakat,” tambahnya.
Dia, yang juga Ketua DPD PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia) Propinsi Kalimantan Barat, menegaskan bahwa secara hukum tindakan Polres Ketapang terhadap pelaku penambangan liar sudah tepat.
“Pasal 158 UU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyebutkan bahwa Orang yang melakukan Penambangan Tanpa Izin dipenjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Miliar. Berarti sangsi hukumnya sudah jelas bagi pelaku penambang emas illegal,” tegasnya.
Penangkapan Terkait Illegal Mining di Wilayah Polres Ketapang
Tindakan tegas Polres Ketapang diharapkan dapat menjadi contoh bagi Polres lain di Kalimantan Barat untuk menindak tegas pelaku illegal mining. Hal ini penting untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif penambangan liar.
Abe Pers.