Dana Hibah untuk Pembangunan Sekolah dan Kios di Masjid Raya Mujahidin Pontianak Tidak Bermasalah, Ini Penjelasannya

 

Ilustrasi
Ilustrasi

Pontianak – POST KOTA : Yayasan Mujahidin Pontianak menjadi sorotan publik karena menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) untuk pembangunan sekolah dan beberapa kios di komplek Masjid Raya Mujahidin. Sebagian orang mempertanyakan legalitas dan transparansi dana hibah tersebut, bahkan ada yang menduga adanya penyelewengan dan penutup-tutupan.

Namun, menurut Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan Ketua LBH Herman Hofi LAW, tidak ada yang salah dengan dana hibah yang diterima Yayasan Mujahidin Pontianak. Ia mengatakan bahwa dana hibah tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Jalan Akses CV.Joss Kendawangan Diportal pemilik tanah

 

“Dana hibah untuk pembangunan sekolah dan kios di Masjid Raya Mujahidin Pontianak tidak bermasalah, karena sudah diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, yang bersifat lex generalis, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang bersifat lex specialis,” ujar Herman kepada ” POST KOTA ” Selasa (20/2/2024).

Dia menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur bahwa badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat diberikan hibah secara terus menerus, yang diperuntukkan untuk pembangunan gedung sekolah dan sejumlah kios di bawah gedung sekolah.

 

Politik Uang Kembali Marak, Caleg Tertangkap Mesra dengan Uang Rp 300 Ribu di Grup WhatsApp

 

“Masjid Raya Mujahidin Pontianak termasuk dalam kategori badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, yaitu Pemprov Kalbar, berdasarkan SK Gubernur Nomor 397 Tahun 2021 tentang Penetapan Masjid Raya Mujahidin Pontianak sebagai Masjid Raya Provinsi Kalbar. Jadi, pemberian hibah untuk pembangunan sekolah dan kios di Masjid Raya Mujahidin Pontianak merupakan hal yang dibenarkan secara hukum,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa pemberian hibah tersebut juga sejalan dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid, yang mengatur bahwa masjid raya dibiayai oleh pemerintah provinsi dan memiliki fasilitas bangunan penunjang seperti kantor, bank syariah, toko, aula, hotel atau penginapan, politeknik, sekolah atau kampus.

“Jadi, tidak ada alasan untuk mempermasalahkan dana hibah yang diterima Yayasan Mujahidin Pontianak, karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua proses pemberian dan penggunaan dana hibah tersebut juga transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada penyelewengan atau penutup-tutupan seperti yang dituduhkan oleh sebagian orang,” tegas Pengamat Hukum.

 

Legislatif Muda Dominasi Hasil Pemilu 2024, Pengamat : Mampukah Jaga Idealisme

 

Herman berharap agar polemik yang berkepanjangan ini dapat segera diakhiri, karena dapat mengganggu aktivitas dan kepercayaan umat yang berkaitan dengan Yayasan Mujahidin Pontianak. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan tidak berdasar.

“Yayasan Mujahidin Pontianak adalah yayasan milik umat, yang memiliki visi dan misi untuk mengembangkan pendidikan dan dakwah Islam di Kalimantan Barat. Pemberian dana hibah dari Pemprov Kalbar adalah bentuk dukungan dan apresiasi terhadap yayasan ini. Mari kita bersama-sama mendukung dan mengawasi penggunaan dana hibah tersebut agar dapat bermanfaat bagi kemajuan umat,” pungkas Herman Hofi.

Abe Pers.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *