POSTKOTA (KETAPANG) : Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) KPK TIPIKOR, Senin (13/3/23), Rusli melakukan Investigasi di desa Sumber Resmi dan sekitarnya Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang ditemukan tumpukan kayu olahan dan kayu Log yang diduga dari hasil perambahan hutan secara ilegal.
Pada saat dilokasi tampak pekerja sedang menyusun kayu yang sudah diolah, saat di mintai keterangan mengenai kepemilikan kayu tersebut tidak satu pun dari lima orang pekerja yang mau memberikan keterangan terhadap kepemilikan kayu tersebut dan membungkam saat dipertanyakan anggota LSM pada saat berada dilokasi.Ungkap Anggota LSM KPK Tipikor Rusli pada awak media.
Terkait temuan anggota LSM KPK Tipikor DPD Kabupaten Ketapang Kalbar mengenai tumpukkan kayu yang diduga ilegal.
Ketua LSM KPK TIPIKOR DPD Ketapang Kalimantan Barat , Marco P Sinambela SH. Menjelaskan pada awak media , ” Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah.
Lahan masyarakat adalah : lahan perorangan atau masyarakat di luar kawasan hutan yang dimiliki/digunakan oleh masyarakat berupa pekarangan, lahan pertanian dan kebun.
Hutan hak dan lahan masyarakat dibuktikan dengan : Sertifikat Hak Milik, atau Leter C, atau Girik, atau surat keterangan lain yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar kepemilikan lahan; atau Sertifikat Hak Pakai; atau Surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya.
Dokumen Pengangkutan Kayu Rakyat adalah : Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) adalah surat keterangan yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat.
SKAU merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
Penerbit SKAU diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut dimana hasil hutan kayu tersebut akan diangkut.
Pejabat penerbit SKAU ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Dalam hal Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut berhalangan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota menetapkan Pejabat penerbit SKAU.
Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) digunakan untuk pengangkutan kayu bulat rakyat dan kayu olahan rakyat yang diangkut langsung dari hutan hak atau lahan masyarakat ; Pengangkutan lanjutan kayu bulat rakyat/kayu olahan rakyat menggunakan Nota yang diterbitkan oleh pemilik kayu dengan mencantumkan nomor SKAU asal, ” Terang Marco kepada awak media pada Selasa ( 14/3/23 ).
Ditambahkan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Hingga berita ini terbit media masih mendalami kepemilikkan kayu tersebut dan belum mendapatkan konfirmasi dengan pihak terkait lainnya./Jer.