Pontianak, – ( POST KOTA ) : Dr. Herman Hofi Munawar, seorang pakar hukum dan dosen senior di Universitas Pancasila (UPB) Pontianak, Kalimantan Barat, dalam rilisnya kepada redaksi, menyoroti penetapan tersangka pemilik K-Gym oleh penyidik Polresta Kota Pontianak atas kasus tewasnya Fatyha Nur Eka Rahma setelah terjatuh dari lantai dua setengah gedung tempat kebugaran tersebut. Menurut Dr. Herman, ada indikasi kelalaian dalam mengantisipasi kecelakaan di tempat usaha tersebut, namun penetapan tersangka oleh penyidik dinilai terlalu tergesa-gesa. Kamis ( 25 Juli 2024 ).
Herman Hofi mengungkapkan bahwa dasar penetapan tersangka atas ketidaksesuaian perizinan K-Gym dengan peruntukan dinilai tidak kuat. “Jika perizinan K-Gym tidak sesuai, mengapa Pemkot mengizinkan operasional tempat tersebut? Tentu dinas terkait telah melakukan peninjauan lapangan serta memenuhi berbagai persyaratan sebelum mengeluarkan izin. Jika demikian, dinas yang mengeluarkan izin juga seharusnya diperiksa,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa legalitas usaha K-Gym telah terpenuhi dengan dikeluarkannya izin operasional oleh Pemkot. “Ketika Pemkot telah mengeluarkan perizinan, berarti legalitas tempat usaha tersebut sudah terpenuhi. Lalu, apa yang salah? Jika ini dianggap salah, dinas yang mengeluarkan izin juga harus diperiksa,” tegasnya.
Direktur LBH ” Herman Hofi LAW ” ini juga menyoroti bahwa penetapan tersangka ini terasa aneh karena pemilik K-Gym telah berkontribusi membayar pajak daerah dari usaha tersebut dan telah beroperasi cukup lama tanpa ada masalah sebelumnya. “Kalau tempat ini salah, kemana Pemkot selama ini? Yang bersangkutan telah berkontribusi membayar pajak daerah dari usaha K-Gym ini,” imbuhnya.
Dalam pandangan hukum pidana, Herman menjelaskan bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian bisa dikategorikan sebagai tindak pidana jika terdapat unsur culpa atau kealpaan. Ia merinci tiga unsur kealpaan yang bisa diidentifikasi, Pelaku berbuat lain dari apa yang seharusnya diperbuat menurut hukum tertulis maupun tidak tertulis, sehingga melanggar hukum. Pelaku kurang hati-hati, ceroboh, dan kurang berpikir panjang. Dan Perbuatan pelaku dapat dicela, sehingga pelaku harus bertanggung jawab atas akibat perbuatannya.
Namun, dia menilai tidak cukup unsur untuk menetapkan pemilik K-Gym sebagai tersangka dalam kasus ini. “Tindak pidana karena kelalaian memerlukan bukti yang cukup kuat dan jelas bahwa pelaku memang bertindak ceroboh dan melawan hukum,” ujar dia
Penetapan tersangka ini masih menjadi kontroversi dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai proses penyidikan dan penegakan hukum di Kota Pontianak, tegas Herman Hofi Munawar.
Abe Pers.