Imigrasi Sanggau Minta Masa Izin WNA Berlakunya Akan Habis Agar Segera Di Urus

 

POSTKOTA PONTIANAK.COM

( Ket Foto :
Oddy Permana
Kasi Lalu lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian/ Hery/Postkota Pontianak.com)

SANGGAU : Memasuki Tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau kembali mencatat terdapat 12 Orang Warga Negara Asing di mana terdiri dari 11 Orang Pemengang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan 1 Orang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) di wilayah Kabupaten Sanggau.

Haltersebut di sampaikan langsung oleh kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Sanggau melalui Kasi Lalu lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Oddy Permana,Pada Rabu 2 Februari 2022 Kemarin.

Dimana Orang asing yang memiliki KITAS tersebut terdapat di beberapa perusahaan di wilayah kabupaten Sanggau,Dan yang memiliki KITAP yaitu Salah Satu Rohaniawan di Kabupaten Sanggau.

 

Kepala Desa Sungai raya Dalam meresmikan Bank Sampah Betuah Raye

 

Kasi Lalu lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Oddy Permana juga menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin untuk melakukan pengawasan terhadap orang Asing Tersebut.

“Terkait dengan pengawasan orang asing tersebut tentunya rutin di lakukan,takutnya di lapangan berbeda dengan yang di laporkan,Jangan Sampai Pihak penjamin atau perusahan tempat berkerja salah dalam pengurusan Dokumen” Ungkap Oddy.

 

Ermin Elviani Ngopi Bareng Kaum Milenial Sungai Pinyuh

 

Oddy juga menambahkan bahwa setiap Tamu,Perusahaan Warga Negara Asing ,Baik Pemengang Izin tetap Harus mealporkan Ke Imigrasi.

Di samping itu Kasi Lalu lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Oddy Permana juga menghimbau kepada WNA maupun Penjamin Yang masa izinya dan masa berlakunya akan habis maka segera di lakukan pengecekan kembali.

“Bila mana untuk tenaga asing maupun para penjamin untuk mengecek kembali masa berlak izin izinya Jagan sampai over stay dan segera meapporkan ke kami (pihak Imigrasi)” Ujar Oddy./*

( Hery Jb)

 


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *