Mempawah ( Post Kota ) : Kamaruddin, Ketua DPC Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menyoroti dugaan ketidakkooperatifan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Mempawah Timur dalam menyeleksi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikannya Kepada wartawan ” Post Kota ” . Minggu ( 2/6/2024).
Menurutnya,Proses perekrutan Panwaslu Desa (PKD) di Kecamatan Mempawah Timur dinilai bermasalah. Salah satu kasus yang mencuat adalah tidak lolosnya peserta tunggal dari Desa Parit Banjar, yang merupakan anggota PKD pada Pemilu 2024, dalam seleksi kali ini. Kata Ketua Legatisi, Berdasarkan Surat Pengumuman Panwascam Mempawah Timur No: 03/KP.01.00/K.KN-08.04/05/2024, peserta tersebut dinyatakan tidak lolos, sementara peserta dari Desa Pasir Wan Salim justru diloloskan untuk menjadi anggota PKD di Desa Parit Banjar.
Keputusan ini bertentangan dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan 2024, yang dalam huruf N menyatakan bahwa talent hunting tidak boleh dilakukan jika ada peserta seleksi yang tersedia, ucap Kamaruddin.
Taufiq, peserta tunggal yang tidak lolos tersebut, mengungkapkan kekecewaannya. “Saya sangat mengecam keputusan Panwascam Mempawah Timur yang tidak menjalankan wewenangnya dengan baik. Saya akan melaporkan hal ini ke Bawaslu Kabupaten Mempawah,” tegasnya mengutip pernyataan Taufiq.
Taufiq menambahkan bahwa selama menjabat sebagai anggota PKD di Desa Parit Banjar pada Pemilu 2024, dirinya telah menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang dengan sangat baik.
Abe Pers.