( Keterangan gambar : Mantan Kades Pengadang di Sanggau Jadi Tersangka Tipikor APBDes Tahun 2019 ).
SANGGAU ( PKP ) : Mantan Kepala Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, berinisial FY, dijebloskan Jaksa ke Rutan Kelas II
Suara Sanggsu.Co.Id.Sanggau Mantan Kepala Desa Pengadang, Kabupaten Sanggau, berinisial FY ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan APBDes Pengadang tahun anggaran 2019.
Penahanan tersebut,dikarenakan Ada dua bangunan pasar rakyat bersumber merangkap BUMDes dan PAUD, serta program pemberdayaan masyarakat yang diduga fiktif.
Kapolsek Pontianak Barat AKP Muslimin, S.H., Menyalurkan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat yang Terdampak PPKM
Baru Muncul 11 titik Api, Dandim 1201/Mph Intruksikan Padamkan Jangan Sampai Meluas
Ditengah Hari Raya Idil Adha Danramil Mempawah Hilir Terjang Banjir
Akibatnya Negara mengalami kerugian sebesarRp. 396.227.283.87 dari anggaran tahun 2019 sebesar Rp. 1,4 miliar,” ungkap Kacabjari Entikong, Rudy Astanto, Rabu (21/7/2021).
Dikatakan Rudy Astanto,hasil pemeriksaan dari beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti lainnya,
FY mantan kades ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2019.
Adapun pasal yang disangkakan kepadanya terdiri atas pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.
Tersangka FY yang mengenakan rompi tahanan warna merah muda tampak dikawal ketat dari Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong dibawa ke Rutan kelas II B Sanggau.
“Mantan kades FY telahmenyerahkan uang dengan jumlah Rp.10.000.000 serta tiga bidang tanah, satu unit rumah untuk pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Rudy Astanto.
Dalam pemeriksaan,terdakwa FY didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong, Munawar Rahim.
Penasehat Hukumnya mengatakan, dirinya akan berusaha untuk memberi
kan pembelaan saksimal mungkin atas dugaan yang disangkakan kepada FY./*
MAN/DN.