POST KOTA || KUBU RAYA – UN (42) seorang pria asal Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap diciduk Polisi usai aksinya membongkar Toko di Jalan Budi Utomo Gg.
Markaban Desa Sungai Rengas Kecamatan. Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku menggasak 5 Slop Rokok , 200 pcs Vocer Pulsa/Data, dan Uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dari dalam Toko milik Korban. Akibat perbuatan UN, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap, pada Selasa (13/6/23) jam 08.00 Wib.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui AKP Dede Hasanudin, S.H., Kapolsek Sungai Kakap mengatakan, Pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Tanggul II Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya beserta barang bukti.
“ Setelah dilakukan penyelidikan oleh Reskrim Polsek Sungai kakap, UN berhasil kami amankan pada hari Kamis (15/6/23) pukul 15.37 Wib beserta barang bukti, selanjutnya NU diamankan ke Polsek Sungai Kakap untuk proses lebih lanjut,” ungkap Dede saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/23) pagi.
“ Korban mengetahui beberapa barang telah hilang pada saat hendak membuka toko pada jam 06.30 Wib pada hari Selasa (13/6/23),” katanya.
“ Pelaku ini masuk kedalam toko milik korban dengan cara melalui jendela belakang, jendela itu dicungkil dengan menggunakan kayu tipis dan selanjutnya ditarik dengan menggunakan tangan oleh pelaku sehingga kunci slotnya terlepas, dimana antara jendela dan kusen toko itu ada celah sehingga dimanfaatkan UN untuk masuk ke dalam toko milik korban,” terang Dede.
“ Pada saat di introgasi UN mengakui perbuatannya dan uang tersebut digunakannya untuk keperluan pribadinya, ada beberapa voucher dan Rokok yang sudah digunakannya pelaku secara pribadi,” sambungnya
“ Terhadap UN sudah kami tetap kan selaku Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tegas Kapolsek Sungai Kakap, Dede Hasanudin, S.H.
Sumber Humas Polres Kubu Raya
// uly//