PONTIANAK ( PKP ) ,-Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kini berlaku di wilayah Kota Pontianak.
Ini berdasarkan dari analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19.
Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri,Senin (12/7/21) menjelaskan bahwa adapun untuk kegiatan penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak Kota akan di mulai dari hari ini senin tanggal 12 Juli s/d 20 Juli 2021,” jelasnya.
Ya, dalam penerapan PPKM Darurat nanti, Polsek Pontianak Kota akan bekerja sama dengan pihak Kecamatan dan Koramil guna untuk melakukan kegiatan patroli bersama guna memantau tempat tempat pelaku usaha yang masih buka di atas jam 20.00 Wib, di wilayah Pontianak Kota,”tuturnya.
Baca Juga
Ketua DPD RI Berharap Atlet Indonesia Berprestasi Maksimal di Olimpiade Tokyo
AKP Panji Ali Candra Keliling Ajak Warga Vaksin dan Memberikan Sembako Serta Masker
Lindungi Masyarakat Perbatasan, Satgas Yonif Mekanis 643 Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19
Kapolsek Pontianak Kota menambahkan bahwa selama adanya PPKM Darurat nantinya untuk ruas jalan yang ada di Kota Pontianak akan di lakukan penutupan dan penyekatan selama 1x 24 Jam,” katanya.
Dirinya menghimbau kepada warga masyarakat dan pelaku usaha khususnya yang berada di wilayah pontianak kota untuk tetap mematuhi aturan pemberlakuan PPKM Darurat ini, guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, dan tetap di rumah saja dulu,”himbaunya./*
–
(PID HUMAS POLSEK PONTIANAK KOTA)