PETI di Sanggau: Razia Hanya Formalitas, Sungai Kapuas Kembali Tercabik Mesin Sedot

[POSTKOTA] Sanggau, Kalimantan Barat — 13 September 2025
Suara mesin sedot kembali bergema di tepian Sungai Kapuas, Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Padahal, baru sepekan lalu aparat gabungan menggelar razia besar-besaran; hasilnya, beberapa dompeng disita dan sejumlah pekerja lapangan dibawa — namun aktor besar di balik operasi PETI tampak tetap tak tersentuh.

Fenomena tersebut kerap berulang: razia datang, tambang ilegal tiarap; razia pergi, mesin hidup lagi. Warga setempat mengeluhkan air sungai yang makin keruh, stok ikan berkurang, dan dampak pencemaran terhadap sumur serta lahan pertanian di bantaran sungai.

“Kalau ada razia, mereka sembunyi. Tapi begitu aparat pulang, suara mesin hidup lagi. Kami bingung, apakah aparat benar-benar serius?” ujar seorang warga Nanga Biang yang meminta namanya dirahasiakan (13/9).

Jejaring Ekonomi PETI

Penelusuran tim investigasi menunjukkan adanya rantai ekonomi yang terorganisir di balik aktivitas PETI, antara lain:

  1. Cukong lokal/regional — menyediakan modal dan membeli emas hasil sedotan.
  2. Pemasok BBM subsidi — bio solar dan bensin diduga dialirkan secara ilegal untuk kebutuhan dompeng.
  3. Pekerja lapangan — mayoritas warga desa atau pendatang, berstatus sebagai pekerja kecil/pion yang mudah ditangkap.
  4. Oknum pelindung — masyarakat menuding keterlibatan oknum aparat dan pejabat desa/kecamatan yang membiarkan operasi berjalan.

Seorang tokoh adat di Sanggau menilai, “Kalau PETI ini tidak dilindungi, mustahil bisa beroperasi terus-menerus. Mesin besar butuh modal besar, bahan bakar, dan jalur distribusi. Itu semua tidak mungkin jalan tanpa jaringan.”

Dampak Lingkungan dan Sosial

Akibat praktik PETI, warga menyaksikan:

  • Air Sungai Kapuas berubah keruh dan penuh lumpur serta merkuri;
  • Penurunan populasi ikan dan menurunnya penghasilan nelayan;
  • Pencemaran lahan pertanian di bantaran sungai;
  • Risiko kerusakan ekosistem yang bersifat jangka panjang — generasi mendatang berpotensi mewarisi sungai yang rusak permanen.

Warga mengingatkan bahwa kalau dibiarkan, kerusakan bersifat permanen dan berdampak luas terhadap ketahanan pangan dan ekonomi lokal.

Landasan Hukum

Menurut ketentuan yang berlaku:

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba menyebut PETI dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda besar.
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi bagi perusakan lingkungan, yang dapat mencapai 10 tahun penjara.

Namun, menurut pengamat, penegakan hukum di lapangan belum memadai.

Pandangan Ahli

Dikutip dari pengamat hukum lingkungan hidup nasional, Dr. Andi Prasetyo, SH., MH., mengatakan bahwa penertiban yang tidak disertai investigasi tuntas ke level pemodal merupakan tindakan setengah hati.

“Razia tanpa tindak lanjut investigasi ke level cukong hanyalah formalitas. Aparat seharusnya menelusuri aliran dana, distribusi BBM subsidi, hingga keterlibatan oknum yang melindungi. Kalau tidak, PETI akan terus hidup,” ujar Dr. Andi.

Ia menegaskan bahwa PETI bukan sekadar pelanggaran lingkungan tetapi bisa merupakan kejahatan terorganisir lintas sektor yang merugikan negara triliunan rupiah dari aspek kerusakan lingkungan, kehilangan pajak, dan royalti.

Desakan Publik

Masyarakat Nanga Biang dan sekitarnya menuntut:

  1. Tindakan nyata, bukan seremonial — razia harus diikuti penyidikan tuntas.
  2. Pembongkaran jejaring aktor besar — ungkap cukong, pemasok BBM, dan oknum pelindung.
  3. Penegakan hukum yang adil — tidak hanya menyasar pekerja lapangan tetapi juga pemodal dan pelindung di belakangnya.

“Yang kami minta sederhana: hukum ditegakkan dengan adil. Jangan hanya tangkap pekerja, tapi ungkap siapa pemodal dan pelindung di belakangnya,” tegas seorang warga.

Upaya Konfirmasi dan Hak Jawab

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum setempat dan instansi lingkungan. Kontak yang dapat dihubungi belum tersedia. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada semua pihak yang diberitakan sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Sumber: Masyarakat Nanga Biang, tokoh adat, pengamat hukum lingkungan hidup nasional.
Penulis: Jono98

 


Write a Reply or Comment