Pontianak – ( POST KOTA ) : Proses perselisihan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) terkait keputusan merumahkan karyawan yang dilakukan oleh Pihak Politeknik Negeri Pontianak terhadap ketiga mantan Karyawan/Pekerja Satuan Pengaman (Satpam) Paharuddin dan kedua rekannya yaitu Abdul Kahir dan Arnika Melinda yang sudah memasuki tahap Klarifikasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak Kalimantan Barat.
Agenda pertemuan Klarifikasi yang dilakukan diruang rapat kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak yang berada Jln.Letjen Sutoyo Pontianak pada Selasa, 9 Juli 2024, acara klarifikasi yang seyogyanya digelar pada pukul 10.00 Wib hingga 10.30 Wib, namun sangat disayangkan Pimpinan atau yang mewakili pihak Politeknik Negeri Pontianak tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Padahal, sebelumnya Undangan Klarifikasi dengan Nomor : 500.15.14/215/2024 tertanggal 1 Juli 2024 yang ditujukan kepada Pimpinan Politeknik Negeri Pontianak telah disampaikan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak. Tidak diketahui pasti alasan ketidakhadiran pihak Polnep dalam agenda klarifikasi tersebut.
Pertemuan berlangsung sekitar 30 menit, hanya dihadiri oleh pihak mantan pekerja yang telah di PHK yaitu Paharuddin, Abdul Kahir dan Arnika Melinda dengan didampingi Kuasa Hukumnya Yayat Darmawi,SE.,SH.,MH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Misi Restitusi Rakyat Imparsial (YLBH LMRRI) Kalimantan Barat serta pihak Mediator dari Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak yang diwakili oleh Sekar Putri, Salela.SH dan Suci Veronika C.Sitompul.SH.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Disnaker Kota Pontianak meminta Paharuddin, Abdul Kahir, selaku karyawan/pekerja yang di PHK untuk menjelaskan kronologi terkait PHK tersebut.
Kepada media ini, Paharuddin mengatakan, pihak polnep telah mengambil keputusan yang sewenang-wenang dan melanggar hukum karena memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa memberikan penjelasan dan tidak memberitahukan kesalahan kami apa, baik secara teguran lisan maupun secara administrasi seperti SP 1 dan SP 2, pihak Polnep secara sepihak tiba tiba saja mengeluarkan surat pemberhentian kami tanpa alasan yang jelas terkait kesalahan apa yang pernah kami lakukan,”kata Pahruddin.
“Selama kami di PHK oleh Polnep ucap Pahruddin, pihak Polnep tidak pernah memperdulikan nasib kami, bahkan uang pesangon kami akibat di PHK sepihak itu juga tidak diberikan oleh pihak Polnep. Kami bertiga ini sudah mengabdikan diri untuk menjaga keamanan di Polnep itu sudah bertahun-tahun lamanya, saya sendiri sudah belasan tahun,”ucap Pahruddin.
Sejak di PHK, kami kehilangan mata pencarian, bahkan saat ini kami juga lagi kebingungan untuk membayar hutang cicilan kredit yang hingga sampai saat ini belum lunas,”ujar Pahruddin.
Yayat Darmawi.SE.,SH.,MH selaku Kuasa Hukum dari Paharuddin, Abdul Kahir dan Arnika Melinda saat ditemui usai acara pertemuan Klarifikasi tersebut mengatakan,” bahwa PHK atau pemberhentian terhadap 3 mantan satpam yang dilakukan oleh Polnep akan terus kami perjuangkan sampai pada akhirnya ke tiga mantan satpam tersebut mendapatkan kepastian hukum.
Karena ketiga mantan satpam yang di PHK tersebut masuk kerja menggunakan Perjanjian Kerja yang mana perjanjian kerja adalah produk UU Ketenagankerjaan sehingga konsekuensinya ketika terjadinya PHK maka Acuan penyelesaian Pembayaran Haknya haruslah menggunakan UU Ketenagakerjaan,”pinta yayat.
WAN/DN’S.