POST KOTA PONTIANAK
Ket foto : Rusunawa berphoto bersama pihak Kejaksaan./man/Ist.
SANGGAU : Kejaksan Negeri Sanggau di Entikong menetapkan Plt. Kepala UPTD Rusunawa Entikong pada Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau berinisial YJK sebagai tersangka,dan dilakukan penahanan,selama 20 hari sejak tanggal 02 Juni 2022 sampai dengan tanggal 21 Juni 2022 di Rutan Kelas II Sanggau,”
Hal tersebut dikatakan kapala Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Rudi Astanto dihadapan wartawan kamis 2 juni 2022.
Dikatakan Rudi Astanto, Penahanan terhadap YJK itu, setelah Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksan Negeri Sanggau di Entikong menggelar ekspose perkembangan hasil penyidikan.
Sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor : PRIN01/O.1.14.8/Fd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022, dan telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan YJK sebagai tersangka ujarnya.
Selaku Plt. Kepala UPTD Rusunawa Entikong Kabupaten Sanggau, diduga
telah melakukan pengelolaan terhadap fasilitas negara Rumah Susun Sewa PLBN Entikong TB 1 Dan TB 2 (Rusunawa Baru Entikong) pada Tahun 2018-2021 yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Tahun 2017 Di Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.
Yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp711.500.000,- (tujuh ratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
Tersangka “YJK” kata Rudi Adtanto disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi./*
MAN/D1N.
.