Tangerang ( PKP ) : Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten membekuk seorang pria inisial AH (38), Senin (14/6/2021). AH ditangkap di tempat persembuniyannya di daerah Kabupaten Pandeglang.
AH juga residivis ini diciduk lantaran mencuri sepeda motor milik seorang ibu bernama Sutini (42) warga Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang sedang berbelanja di Pasar Cikupa, pada hari Rabu (9/6/2021).
“Kejadiannya sekira jam 4 pagi. Korban memakirkan motornya kemudian masuk ke pasar untuk belanja. Usai belanja, korban mendapati motornya yang jenis matic hilang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (15/6/20210).
Kata Wahyu, korban sempat berusaha mencari keberadaan sepeda motornya dengan mengitari pasar. Namun, karena tak kunjung menemukan sepeda motornya, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.
Usai menerima laporan, tim dari Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dengan memerika keterangan saksi-saksi, keberadaan pelaku terdeteksi beradai di daerah Kabupaten Pandeglang.
“Kemudian tim bergerak ke daerah Pandeglang untuk melakukan upaya penangkapan terhadap diduga pelaku. Sekira jam setengah 2 dini hari, tim berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya di daerah Menes, Pandeglang,” ucapnya Wahyu.
Tim juga kemudian melakukan penggeldahan dan mendapati barang bukti sepeda motor yang setelah diidentifikasi merupakan milik korban Sutini. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti kunci letter T, dan 3 mata kunci letter T.
Baca juga
Terima Kepada Ketua dan Anggota BPD Yang Lama dan Selamat Menjalankan Tugas Pada Ketua Beserta Anggota Yang Baru di Lantik, Kata Camat
Polres Kubu Raya Gelar Vaksinasi Massal Kepada Personel, Purnawirawan, Warakauri, Dan Keluarga Polri
Ketua DPD RI Minta Kalbar Tak Bergantung Listrik Pada Malaysia
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di Pasar Cikupa. Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polresta Tangerang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya Wahyu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Pada kesempatan itu, Wahyu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan bermotor.
“Pastikan parkir di tempat aman dan terpantau, serta pastikan saat kendaraan diparkir dikunci ganda,” tandasnya Wahyu. (Imam/Hermawan)