TANGERANG ( PKP ) :Jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial NRJ (34). Tersangka NRJ ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. NRJ ditangkap di Jalan Daan Mogot, Kebon Besar, Batuceper, Kota Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan terhadap tersangka NRJ berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu, kata Kombes Pol Wahyu, kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Panongan dipimpin Kanit Reskrim Ipda AA Surya Abdul Fitri.
“Dari tangan tersangka NRJ, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening seberat 2,74 gram,” kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (8/6/2021).
Dikatakan Kombes Pol Wahyu, tersangka sempat beberapa kali berpindah lokasi. Sampai hingga lokasi penangkapan, petugas mencurigai seorang pria yang memiliki ciri-ciri identik dengan informasi yang disampaikan.
“Petugas pun langsung melakukan penangkapan, dan saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa sabu,” terangnya Kombes Pol Wahyu.
Kata Kapolres Kubu Raya, Peran Aktif Bhabinkamtibmas Dalam Pembentukan PPKM Mikro Tingkat RT Harus Mendapat Dukungan
Danramil Mempawah Hilir Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Pondok Pusantren
Anggota Satgas TMMD kodim 1013/Muara Teweh Komsos Dengan Warga Desa Karamuan.
Selanjutnya tersangka NRJ berikut barang bukti dibawa ke Polsek Panongan guna pengusutan lebih lanjut. Kasus itu, terang Wahyu, masih terus dikembangkan.
Dikatakan Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, tersangka NRJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka pun terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Imam/Hermawan)