POST KOTA -Pontianak, – Seorang Mantan Pegawai Bank Syariah Mandiri ( BSM ) Pontianak Ashley Rayza mengatakan ,dirinya bekerja sebagai pegawai Bank Syariah Mandiri Pontianak ( BSM )selama 11 Tahun lamanya .
Selama bekerja sebagai pegawai di Bank tersebut dia pernah mendapatkan prestasi ujar nya kepada sejumlah wartawan di Pontianak Senin 27/08/2023.
Dikatakanya,selama 11 Tahun, saya bekerja di BSI ternyata saya Mengajukan pengundurkan diri.
Dalam proses.pengunduran.diri saya sebagai pegawai Bank Syariah Mandiri ( BSM) disitu juga saya, minta Surat Keterangan Berhenti dan minta Surat Keterangan Pengalaman Kerja kepada Bank Syariah Mandiri( BSM).
Ternyata dimualai saat saya mengundurkan diri berjalan Selama 9 Bulan lamanya ternyata Surat Keterangan Pengunduran diri saya dan surat pengalaman Kerja Saya tidak mau diberikan Oleh Bank Syariah Mandiri ( BSM)
Dikatakan Ashley Rayza,saya adalah mantan pegawai Bank Syariah Mandiri ( BSM) berdasarkan dari pengalaman kerja saya di Bank Syariah Mandiri ( BSM)
Saya bekerja mulain Tanggal 1 Oktober 2007 hingga tanggal .14 Juli 2018.
Begitu saya mengajukan pengunduran diri ternyata selama 9 Bulan Lamanya pihak BSM yang sekarang beralih Nama ke BSI belum juga menyerahkan surat pengalaman kerja saya dan Surat Keterangan Berhenti.saya.ujar nya.
Karena selama 11 tahun saya bekerja selalu menunjukan etikad yang baik sehingga saya pun mendapatkan Frestasi dari Bank Syariah Mandiri ( BSM) jelasnya.
Dikatakanya, selama saya menjadi pegawai Bank Syariah Mandiri (BSM)pun saya juga tidak pernah mendapatkan surat teguran maupun surat ” Peringatan dari pihak Bank Syariah Mandiri,
Namun pada tahun 2018.secara terpaksa saya mengundurkan diri,karena sudah sesuai dengan Presedur BSI Maka pada saat itu, kewajiban saya yg diminta oleh BSI sudah saya penuhi semua tutur nya.
Dengan pengunduran diri saya dari BSI hak saya juga sudah diberikan oleh BSI berupa pembayaran uang pesangon saya sesuai dengan undang- undang jika ada pegawai mengundurkan diri dia akan mendapatkan Pesangon satu bulan gaji ujar dia.
Dalam hal itu, walaupun saya sudah mendapatkan Uang Pesangon kerja, ternyata masalah surat pengalaman kerja dan surat keterangan berhenti yg saya minta dari pihak BSM tidak mau di berikan kepada Saya.
Dikatakanya, untuk mendapatkan Surat Keterangan Kerja dan Surat Keterangan Berhenti saya tersebut .
Dari BSI meminta ,jika ada pembiayaan Pegawai dilunasi,atau merubah Marjin namun oleh karena saya adalah sebagai pegawai,maka saya mendapatkan Marjin Sepesial oleh karena saya mengundurkan diri maka marjin saya menjadi Normal ujarnya.
Yang anehnya lagi kata Ashley,disaat saya mengajukan pengunduran diri saya pun mengajukan Marjin Normal, disitulah saya melihat di Area Manager Cabang Pontianak selama 4 Bulan saya di gantung – gantung dan jawaban yg terakhir yang saya terima adalah saya tidak mempunyai limit bagai mana saya dikatakan tidak mempunyai limit ,sedangkan saya bekerja sudah 11 Tahun Lamanya.
Tidak mungkin lah sampai 4 Bulan 1 Minggu baru bisa dicair kan dan disetujui,.pada hal itu sudah aturan dari BSM tuturnya.
Saya juga mengetahui, mungkin sudah ribuan Karyawan yang mengundurkan diri di BSI ini ternyata pegawai tersebut bisa juga mendapatkan hak nya akan tetapi kenapa saya di persulit.
Untuk perjuangan saya tentu tidak hanya sampai disini saja namun saya tetap berjuang untuk mendapatkan hak- hak saya.
Melalui Depnaker juga sudah saya lakukan , melalui Dipartet dan Tripartet namun hasilnya tetap juga Gagal.
Karena dari pihak BSM tetap tidak mau memberikan surat Keterangan Pengunduran Diri dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja saya.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung th 2020 adalah menolak kasasi BSM dan saya.terus meminta dan menunggu.BSM untuk menyerahkan surat tersebut dari tahun 2020 hingga tahun 2022 namun tidak juga diserah kan pada saya tuturnya.
Semua itu,sepertinya dipersulit dan saya Juga diharuskan melunasi dengan alasan tidak layak ujarnya.
Saya juga ,melaporkan masalah ini Ke Pengadilan Negeri,di Bagian PHI dan sayapun melakukan sidang selama 9 Bulan lamanya, dalam sidang tersebut saya menang kan tuntutan yg sebagian di penuhi.dan sebagian di tolak.ujarnya.
Ternyata disaat saya sudah di nyatakan menang dalam persidangan kata Ashley,pihak Bank pun mengajukan Kasasi dan perdamaian.ujarnya.
Adapun isinya, saya diminta harus dengan pembiayaan dikenakan marjin umum dan saya hanya diberikan surat didepan Notaris.
Disamping itu juga saya, sudah melakukan tanda tangan perubahan dan marjin spesial menjadi marjin umum sehingga sampai sekarang saya menjadi keredit macet kata dia.
Oleh karena semua itu sudah inkrah maka saya pun boleh mengajukan tanpa pengacara untuk mengajukan eksekusi ke pengadilan antara BSI dan saya ujarnya.
Dengan adanya permasalahan tersebut berberapa awak Media mengkonfirmasikan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Pontianak.melalui,ketua Panitera Utin Reza Putri SH,MH.
Utin menjelaskan, seharusnya yg harus aktif dalam perkara ini adalah pemohon bukanya kami ( Pengadilan)
Oleh karena sudah di
Eksekusi tentu pemohonlah yg melakukan eksekusi dan harus aktif sehingga kami pun tidak bisa melaksanakan eksekusi ini,karena eksekusi yg diajukan tersebut yg pertama adalah masalah jumlah uang kas yg tidak disebutkan berapa nominalnya dan yg kedua adalah masalah mesin ATM.
Yg kami.ketahui mesin ATM tersebut adalah punya pihak ke tiga , bagai mana mungkin kami mau menyita nya karena bukan milik Bank ujarnya.
Dalam masa waktu, kita juga tidak bisa pastikan berapa lama, karena ini sudah perkara BHT jika memang sudah siap asetnya yg mau disita tentu kami akan segera proses.
Kami disini dipihak yg netral yg selallu aktif dalam hal ini pemohon bukanlah pengadilan maka kami tidak bisa menyarankan ke pihak manapun,saat eksekusi itu harus satu kesatuan ,tutupnya.
Terkait permasalahan ini juga, Para awak Media pun mencoba mengkonfirmasikan masalah tersebut ke Bank Syariah Indonesia ( BSI) saat berkunjung para awak Media ditemui oleh pihak BSI yang diwakilkan kepada bapak Taufik Staff Operasional.
Disaat ditanyakan tentang surat keterangan Pengunduran diri dan Surat Keterangan.Pengalaman kerja atas Nama Ashley Rayza yang tidak di serahkan oleh pihak BSI
Dikatakan Taufik dihadapan para Awak Media terkait masalah ini, kami belum bisa memberikan komentar apapun karena pimpinan kami sedang tidak ada dan juga kami adalah Region yang belum Ada arahan untuk berkomentar apapun ujar Pak Taufik.
Hingga berita ini di turunkan kami terus akan mencoba mengkonfirmasikan kembali kepada pihak BSI.
Muly // Tougu // PKP