POST KOTA : PONTIANAK, Senin ( 6 – 5 -2024 ). Majelis hakim yang dipimpin oleh majelis Tipikor Arief Boediono.SH.,MH, Nurmansyah.SH.,MH, Arif Hendriana.SH.,MH menggelar sidang lanjutan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Ketungau 2 Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang tahun Anggaran 2019 pada Pengadilan Tipikor Pontianak.
JPU menghadirkan dua orang saksi: RR selaku Pokja dan R selaku Direktur CV. RPP (pemenang Tender Tahun 2019).
Terdakwa As disangkakan selaku Penerima Pengalihan Kontrak (Subkon) dari CV. RPP, Lk Selaku Direktur CV. RMK Perusaan JO / KSO, LFR selaku Direktur CV. PP perusahaan Pemenang Tender Paket Pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 dari Work Shop Dinas PU Sintang Ke Lokasi Pekerjaan di Merakai Kec. Ketungau Tengah pada tahun yang sama tahun anggaran 2019 dan Saudara JH selaku pelaksana lapangan dari CV. PP.
Terdapat 2 Paket pekerjaan terkait Proyek Pembangunan Jembatan Ketungau 2 Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang tahun Anggaran 2019: Paket Pekerjaan Konstruksi Jembatan Ketungau 2 (sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus 2019) dan Paket Pekerjaan Mobilisasi Rangka Baja Jembatan Ketungau 2 (sumber dananya dari Dana Alokasi Umum).
Saksi R (Pokja) terlihat gelagapan menjawab pertanyaan hakim dan banyak mengaku tidak tahu dan lupa.
Hakim mempertanyakan uang fee proyek sebesar Rp.200 juta yang mengalir, namun saksi tidak tahu.
Terkait proses pekerjaan tahap 2 tahun 2018 yang belum selesai dan masih dalam masa pemeliharaan atau perawatan pada tahun berikutnya (2019), hakim mempertanyakan mengapa masih dilanjutkan dengan pelelangan lagi di tahun 2019. Saksi R tidak tahu, dan hakim menyatakan bahwa lelang tahap 3 tahun 2019 masuk dalam perbuatan melawan hukum karena masih dalam masa pemeliharaan/perawatan pekerjaan tahun 2018.
Hakim meminta JPU menghadirkan Kepala UKPBJ Kabupaten Sintang untuk dimintai keterangan dalam persidangan.
Keempat Tersangka sudah ditahan oleh Tim Penyidik Dirkrimsus Polda Kalbar setelah status mereka naik dari saksi dan bersaksi untuk ke enam tersangka yang sebelumnya telah disidangkan. Ke enam tersangka tahap Pertama telah selesai menjalani 2/3 hukuman dan sedang menjalani program bebas bersyarat dari Rutan Kelas II A Pontianak.
Dalam Kasus Korupsi Jembatan Ketungau 2, beredar kabar bahwa ke empat tersangka yang kini mendekam di Rutan Kelas II A Pontianak merupakan pihak yang “Dikorbankan” dalam kasus ini, mengingat peran mereka sangat janggal.
Tim Red.
Editor : Abe Pers.