PONTIANAK (POSTKOTA):Pengacara Glorio Sanen dua kali mangkir dari panggilan/undangan klarifikasi polisi terkait dugaan kejahatan tindak pidana pemalsuan surat dan pencemaran nama baik/fitnah yang di laporkan di Polda Kalimantan Barat.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh Chris Liu pada tanggal 19 April 2024, yang kemudian di tangani, di kaji dan ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian yang kemudian pada tanggal 6 Mei 2024 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menerbitkan surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan nomor: B/146/V/RES.7.5./2024/DITRESKRIMUM yang menilai bahwa terlapor diduga kuat memenuhi perbuatan pidana pencemaran nama baik (fitnah dengan tulisan berupa surat) dan perbuatan membuat surat palsu dengan mencantumkan keadaan yang tidak sebenarnya. Oleh karena itu, maka pada tanggal 14 Mei 2024 di terbitkan surat laporan polisi (LP) nomor LP/B/137/V/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT.
Kasus bermula pada awal tahun 2023 dimana Chris Liu dan Andy Leonardi alias Lim Siauw Heng pemilik PT. Limindo Daya Internasional sempat memiliki kesepakatan usaha bersama di bidang distribusi cup plastic dan syrup di kota Pontianak.
Namun perselisihan muncul dan pada tanggal 26 juli 2023 disepakatilah Perjanjian Take Over yang mengharuskan Andy Leonardi membayar kompensasi sebesar Rp. 200 juta rupiah dengan beberapa tahap pembayaran kepada Chris Liu.
Namun setelah semua pelanggan diserahkan, Andy Leonardi hanya melakukan pembayaran pertama sebesar Rp.10 juta rupiah, kemudian menghindar dan tidak melakukan sisa pembayaran sebesar Rp. 190 juta rupiah. Oleh karena merasa tertipu dan tidak ada itikat baik dari Andy Leonardi, maka pada tanggal 4 September 2023 Chris Liu melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan wanprestasi (ingkar janji) ke Pengadilan Negeri Pontianak.
Selanjutnya, pengadilan menyimpulkan bahwa Andy Leonardi telah melanggar perjanjian dengan tidak memenuhi kewajiban pembayaran tahap kedua dan ketiga sebesar Rp. 65.000.000,- dan Rp. 125.000.000,-.
Sebagai hasilnya, Pengadilan Negeri Pontianak menetapkan bahwa Andy Leonardi terbukti bersalah dan dihukum untuk membayar sisa uang pembayaran sebesar Rp. 190.000.000,- kepada Chris Liu. Putusan perkara nomor 22/Pdt.G.S/2023/PN Ptk tersebut kemudian di kuatkan dengan putusan 5/Pdt.G.S/keberatan/2023/PN Ptk dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Namun begitu, putusan pengadilan tersebut tidak dihiraukan oleh Andy Leonardi. Bahkan, Andy Leonardi beserta pengacara malah mengirim surat yang berisi keterangan yang tidak benar. Lebih dari itu Andy Leonardi beserta pengacaranya diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu tersebut sebagai upaya untuk menghindari kewajiban pembayaran sesuai nominal yang telah diamanahkan oleh pengadilan.
Untuk itu, Andy Leonardi bersama istrinya Chrisanty Oktora, Herry Irfandy Riswanto dan para pengacaranya Glorio Sanen, Alfonsius Girsang, Marsianus Dwi, Bobpi Kaliyono, Edward Hutagalung, Arianto Hulu, M Bandi Handoko, Sandy Suresno dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan membuat surat palsu dan pencemaran nama baik/fitnah sebagaimana ketentuan pada Pasal 311 dan 263 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) dimana masing masing maksimum tuntutan nya adalah 4 dan 6 tahun penjara.
Karena merasa ditipu dan uang yang merupakan haknya tidak kunjung di bayar, dengan membawa dokumen dan bukti- bukti pada tanggal 26 Agustus 2024, Chris Liu kembali melaporkan pidana penggelapan terhadap Andy Leonardi ke Polda Kalbar dengan nomor laporan LP/B/259/VIII/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT.
“Saya berharap para terlapor kooperatif dan menghormati undangan penyidik kepolisian. Jika dipanggil secara patut dan sah tidak dihiraukan, maka sesuai ketentuan hukum yang berlaku kami meminta penyidik untuk segera menjemput secara paksa” ujar Chris Liu.
“Memenuhi panggilan polisi selain menghormati institusi negara, juga merupakan kesempatan terbaik untuk membuktikan diri tidak bersalah. Menghalalkan segala cara dengan alasan yang dibuat-buat dan di cari-cari sebagai alasan pembenar merupakan justifikasi niat buruk dan itikat jahat.” tutup Chris Liu.
Tim Red.