Foto bukti laporan polisi/ dok.
Pontianak ( POST KOTA ) – Peristiwa penganiayaan terhadap seorang wartawan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Pontianak. Kali ini, Rahmat, seorang jurnalis sekaligus Ketua Investigasi DPP LPM Kalimantan Barat, menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh orang suruhan oknum pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak berinisial D. Insiden yang terjadi pada Sabtu, 16 November 2024 tersebut, telah dilaporkan ke Polresta Pontianak dengan surat laporan bernomor: STPL/B/450/XI/2024/SKPT/POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALBAR.
Rahmat menuturkan, penganiayaan terjadi saat ia sedang berada di warung kopi Sariwangi, Jalan Tanjung Pura, sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan penuturannya, dua orang tak dikenal yang diduga kuat merupakan suruhan pejabat KSOP menghampirinya secara tiba-tiba. Salah satu pelaku meludahi bajunya dan menantangnya berkelahi. Situasi memanas ketika Rahmat dipukul beberapa kali hingga terjatuh, sebelum akhirnya berhasil dilerai oleh seorang saksi bernama Sabli.
Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak dan menjalani visum di RS Anton Sujarwo. “Saya meminta agar Polresta Pontianak segera mengambil tindakan tegas dengan menangkap pelaku dan memeriksa keterlibatan oknum pejabat KSOP. Ini bukan hanya soal kekerasan fisik, tetapi juga upaya membungkam kebebasan pers,” tegas Rahmat dengan nada penuh kekecewaan.
Dugaan Motif Pembungkaman Pers
Rahmat menduga, tindak kekerasan yang dialaminya erat kaitannya dengan sejumlah pemberitaan investigatif yang ia dan beberapa media lain terbitkan. “Kami pernah mempublikasikan kasus kerjasama perusahaan pelayaran ilegal, pemotongan kapal bekas, serta angkutan laut bermuatan babi ilegal di tahun 2022, termasuk adanya kapal tanpa dokumen dari Kalimantan Timur yang masuk ke Pontianak tanpa izin. Kami curiga ini ada kaitannya,” ungkapnya.
Sementara itu meski belum mengetahui secara pasti motif penyerangan, Rahmat mendesak pihak kepolisian untuk memeriksa D sebagai aktor intelektual di balik insiden ini. “Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, seharusnya tidak ada yang bisa menghalangi tugas jurnalis dalam menyampaikan informasi yang benar kepada publik,” tambahnya.
Seruan Kepada Aparat Penegak Hukum
Selain itu, Rahmat berharap pihak kepolisian dapat bergerak cepat mengingat situasi jelang Pilkada yang semakin sibuk. “Saya sudah melaporkan ini secara resmi, dan hasil visum sudah jelas menunjukkan adanya kekerasan fisik. Kami mendesak keadilan agar pelaku segera ditangkap dan diadili,” ucapnya dengan tegas.
Kanit III Ajun Inspektur Polisi Satu Agung Sudianto yang menerima laporan tersebut, dikabarkan akan segera menindaklanjuti kasus ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polresta Pontianak terkait perkembangan penyelidikan.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia. Publik berharap aparat hukum dapat menunjukkan keberpihakan pada penegakan keadilan dan kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
WN/ DN.