POST KOTA ; SINTANG || Pasca dinyatakan lulus, ratusan masyarakat kabupaten Sintang Kalimantan Barat serentak mendatangi gedung Pelayanan Kepolisian publik Mapolres Sintang pada Rabu (3/1/2023) pagi.
Mereka yang datang merupakan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diminta untuk melengkapi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk berkas daftar ulang.
Dikatakan Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo S.I.K , melalui Kasat Intel, AKP Alwafi S. Mufid, SIK setiap harinya terdapat sekitar ratusan orang pemohon yang sengaja mengantri untuk mendapatkan pelayanan pembuatan SKCK tersebut.
“Kalau hari biasa hanya sekitar puluhan orang pemohon.”
“Tetapi sejak minggu lalu sampai dengan hari ini, Polres Sintang ramai dikunjungi masyarakat,”
“Setiap harinya ada ratusan orang yang datang untuk mengurus SKCK maupun sidik jari,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dikatakannya, sejumlah pemohon telah memadati gedung pelayanan publik sejak jam 07.00 sampai 16.00 WIB.
Selain di dalam, ruangan para pemohon juga menunggu di ruangan yang telah disiapkan di depan kantor tersebut.
“Sebenarnya untuk pembuatan SKCK prosesnya tidak lama selesai. ”
“Tetapi karena ramai jadi mereka harus mengantri, karena ramainya pemohon didominasi oleh PPPK yang dinyatakan lulus.”
“Ada juga untuk syarat mencari pekerjaan,” ungkapnya.
Dijelaskan ,AKP Alwafi S Mufid ,Sik untuk pembuatan SKCK ini, pemohon dikenakan biaya PNBP sebesar Rp 30.000, dengan SKCK berlaku selama 6 bulan.
“Adapun persyaratan bagi pemohon yang hendak membuat SKCK adalah fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akta lahir/ijazah,”
“Selain itu fotokopi kartu rumus sidik jari, fotokopi kartu BPJS/KIS dan pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar,” pungkasnya.
Perli.