KUBU RAYA KALBAR : POST KOTA – – Sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT RJP, diduga melakukan aktivitas ilegal dengan menanam kelapa sawit di luar lokasi yang telah ditentukan dalam izin lokasi dan izin usaha. Hal ini diungkapkan oleh Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum, dan masyarakat setempat yang tergabung dalam KPSA. Minggu ( 18 Februari 2024 ), saat menghubungi “ POST KOTA “ pagi ini.
Menurut Herman Hofi , PT RJP telah melanggar UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, PP No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, dan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengolahan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Izin lokasi PT RJP tercantum dalam SK Bupati KKR No. 278 Tahun 2009, namun perusahaan tersebut melakukan penanaman kelapa sawit di luar area yang ditentukan.
Masyarakat KPSA telah melaporkan PT RJP ke Polda Kalbar sejak tahun 2015, namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. PT RJP diduga telah merampok 335 hektare tanah masyarakat di Kec. Rasau Jaya, Kab. Kubu Raya.
Persoalan Konflik Agraria di Kalimantan Barat Belum Ada Penyelesaian
Masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak mereka, namun mereka merasa tidak mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah.
Dia mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan direktur PT RJP sebagai tersangka dan Bupati Kubu Raya mencabut izin usaha perusahaan tersebut. Ia juga meminta agar hak-hak masyarakat yang tergabung dalam KPSA dikembalikan.
Politik Uang Kembali Marak, Caleg Tertangkap Mesra dengan Uang Rp 300 Ribu di Grup WhatsApp
Selain ada Beberapa poin penting dari kasus ini : PT RJP diduga melakukan penanaman kelapa sawit di luar izin lokasi dan izin usaha. Masyarakat KPSA telah melaporkan PT RJP ke Polda Kalbar sejak tahun 2015, namun belum ada tersangka yang ditetapkan. PT RJP diduga telah merampok 335 hektare tanah masyarakat. Masyarakat mendesak agar pihak kepolisian dan pemerintah daerah segera menyelesaikan kasus ini. Kasus ini merupakan contoh pelanggaran hukum yang sering terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit. Diharapkan pihak terkait dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan, ungkap Sumber Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum Masyarakat KPSA
Abe Pers.