KETAPANG KALBAR,(Postkota)-Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) komunitas tanah laterit yang berlokasi di wilayah desa mekar utama dusun sungai gayam kecamatan Kendawangan kabupaten Ketapang Kalimantan Barat dengan pemegang izin WIUP perseorangan atas nama Ismail yang dikerjakan CV.Joss Kendawangan diduga kuat melakukan aktifitas pertambangan diluar izin.
Tim PWK melakukan investigasi lapangan bahwa yang melakukan kegiatan di wilayah WIUP perseorangan atas nama Ismail adalah CV.Joss Kendawangan, sedangkan CV.Joss Kendawangan tidak memiliki wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), dalam melakukan aktifitas pertambangan komunitas tanah laterit. CV.Joss Kendawangan menggunakan WIUP perseorangan milik Ismail sebagai pemegang WIUP . Dalam melakukan aktifitas dilapangan diduga kuat melakukan pengerukan tanah laterit diluar izin.
“Baru baru ini CV. Joss Kendawangan dilaporkan oleh Ali Muhamad atas dugaan pencurian dan penyerobotan lahan milik H.Syahrudin yang masuk dalam lokasi izin WIUP perseorangan atas nama Ismail. pada tanggal 18 Maret 2024. Ali Muhamad membuat laporan pengaduan ke Mapolres Ketapang setelah mendapat Kuasa dari Syahrudin alias H. Ujang Anis.
Untuk melaporkan CV.Joss Kendawangan ke Mapolres Ketapang atas pengerukan tanah diatas tanah milik H.Syahrudin yang telah memiliki hak atas tanah.namun kasus ini masih mengendap di Mapolres Ketapang.
“Kemudian pada tanggal 29 Desember 2023 Ketua LSM Peduli Kayong Suryadi juga melaporkan CV.Joss Kendawangan ke Mapolda Kalbar atas dugaan telah mensuplai material(Tanah Timbun/Laterit) yang diduga ilegal untuk penimbunan Bandara Rahadi Oesman Ketapang.
“Anto salah satu perwakilan dari CV.Joss Kendawangan dikonfermasi TIM PWK, mengatakan belum bisa memberikan penjelasan karena sedang berada di luar kota.
Berdasarkan tinjauan tim PWK yang melakukan investigasi di lapangan, pada Rabu(01/05/2024) didapati lokasi bekas pengerukan oleh CV. Joss Kendawangan diluar koordinat, kuat dugaan menambang di luar Izin. Untuk itu pihak ESDM dan PTSP Kalbar sebagai Penerbit Izin agar meninjau kembali izin yang telah diberikan. Untuk itu agar penegak hukum melakukan peninjauan lapangan di lokasi yang sedang dikerjakan CV.joss Kendawangan, apabila ditemukan pelanggaranWIUP yang telah ditentukan undang-undang agar diberikan sangsi, dan dicabut izin yang telah diberikan karena tidak patuh dengan ketentuan sesuai izin yang diberikan.
Sampai berita ini diterbitkan TIM PWK masih berupaya untuk menghubungi pihak pihak yang terkait.
Sumber : Tim PWK.
Abe Pers.