KUBU RAYA-Tindak kekerasan terhadap anak tergolong sebuah tindak kejahatan yang harus diberantas. Keprihatinan terhadap tindak kejahatan ini semakin menjadi-jadi tatkala angka kasusnya menunjukan peningkatan yang signifikan belakangan ini dan sepertinya sudah membudaya di Indonesia. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib di jamin, di lindungi dan di penuihi oleh orangtuanya, keluarga, masyarakat dan pemerintah maupun negara.
Sebagai upaya perlindungan terhadap anak dari berbagai tindak kekersan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat bekerjsama dengan Pemerintah Desa Ampera Raya Kec. Sungai Ambawang melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Tentang Kekersan Terhadap Anak, Jum’at (05/03/2021).
Pemkab Sintang Teken Kerjasama Dengan Universitas Muhamadiyah Pontianak
Anggota Ormas Yang Aniaya GM PT.MISP Ternyata Pernah Terjerat Dikasus Yang Sama
Fakta Persidangan: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tidak Bersalah
“Kita semua sadar bahwa masalah kekerasan pada anak masih kurang tertangani, karena anak masih menjadi objek milik orangtua, dimana hak-hak anak terlupakan, seperti hak agar dapat tumbuh, hidup, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ujar Asih Mulyaningsih Waluyan, S.Sos, Kabid Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Kab. Kubu Raya saat memaparkan materinya.
Lebih lanjut dikatakan Asih, setiap anak di daerah ini berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan. Termasuk diskriminasi serta bentuk-bentuk eksploitasi baik ekonomi, seksual, penelantaran, ketidakadilan dan perlakuan salah terhadap anak.
Menurutnya, Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan masyarakat dan lembaga pendidikan untuk berperan dalam perlindungan anak. Termasuk, melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungannya.
Sosialisasi yang diikuti oleh unsur PKK, Majelis Taklim, kader Posyandu, RT/RW, tokoh agama, kepolisian, TNI dan perangkat desa ini dalam upaya meningkatkan perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kubu Raya.
Sementara itu Kades Ampera Raya Junaidi Raja, mengatakan hampir tiap hari kita mengetahui pemberitaan tentang terjadinya kekerasan terhadap anak-anak. Tak hanya kekerasan secara fisik, tapi juga secara verbal. Peristiwa tersebut membuat prihatin, sedih, sekaligus miris.
Untuk itu melalui kegiatan Sosialisasi ini diharapkannya dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap pola asuh para orang tua khususnya di Desa Ampera Raya terhadap anak-anaknya. Di mana sikap serta cara mengasuh anak yang mengandung unsur-unsur kekerasan dapat ditinggalkan dan sudah saatnya menerapkan cara-cara yang positif dalam memberikan bimbingan terhadap anak. “Kita berharap kasus kekerasan terhadap anak tidak terjadi di Desa Ampera Raya. Dan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa dapat tumbuh selayaknya sebagaimana yang diharapkan,” pungkasnya. (kliwon)