Penerimaan CPNS Formasi Pekerja Sosial, Dadang Apresiasi Pemerintah Daerah Jawa Timur

( Foto Istimewa ).

SURABAYA ( PKP ) –  Ketua Pimpinan Wilayah Perkumpulan Profesi Pekerjaan Sosial (Propeksos) Provinsi Jawa Timur, Dadang Setiawan mengapresiasi adanya kuota rekrutmen CPNS dari formasi Pekerja Sosial di Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan pengumuman penerimaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tahun anggaran 2021 yang membuka 52 formasi CPNS untuk kualifikasi Pekerja Sosial.

“Secara organisasi kami apresiasi Pemprov Jawa Timur telah membuka formasi Pekerja Sosial dengan kualifikasi khusus dengan syarat pendidikan jurusan Kesejahteraan Sosial” tutur Dadang melalui keterangan persnya pada Sabtu (3/6/2021).

Lebih lanjut Dadang menyebutkan bahwa selama ini temuannya masih banyak pemerintah daerah yang belum memahami Pekerja Sosial sebagai profesi yang cukup penting dalam penanganan masalah Kesejahteraan Sosial.

 

Baca Juga

Danrem 121/Abw Berikan Bantuan Serbuan Vaksinasi di Motel Jumbo Sungai Pinyuh

Mahasiswa Prodi S1 STTAL Angkatan 41 & 42 Menerima Perkuliahan Aplikasi Diklapa

Jajaran Redaksi Media Online Postkotapontianak.com, Mengucapan Selamat HUT BHAYANGKARA Ke-75

 

“Lazimnya kami menemukan di berbagai daerah penerimaan CPNS formasi Pekerja Sosial yang kualifikasi pendidikannya justru tidak berasal dari Pekerjaan Sosial/Kesejahteraan Sosial,” sebutnya.

Sehingga menurutnya upaya untuk mengoptimalkan sektor Kesejahteraan Sosial di Indonesia belum dapat terimpelementasi dengan baik.

“Prinsip the right man on the right place itu baiknya diterapkan dalam setiap formasi yang kaitannya dengan Kesejahteraan Sosial. Artinya harus diisi oleh yang berlatar belakang Pekerjaan Sosial atau Kesejahteraan Sosial,” jelasnya.

Bahkan salah satu pendiri dari Propeksos tersebut menekankan kembali agar implementasi Undang-Undang tentang Pekerja Sosial menjadi rujukan bersama oleh setiap instansi lainnya.

“Kan UU Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial sudah jelas merupakan payung hukum untuk profesi ini yang harus menjadi rujukan bersama khususnya perihal Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial,” tandasnya./rls/DN.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *