POSTKOTAPONTIANAK.COM
LANDAK – Koramil 1201-12/ Air Besar bersama Tim Gugus Tugas Covid -19 kec. Kuala Behe terus melakukan penegakan disiplin Protkes dengan menggelar Operasi Yustisi ditempat Jalan Raya desa Kuala Behe, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Senin, (20/9/2021).
Dalam Operasi Yustisi tersebut, selain penegakan disiplin protokol kesehatan, Danramil Air Besar Peltu Lontas Bangun, mengimbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan dengan maksud dan tujuannya, tak lain untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 yang masih terus mewabah.
“Kami selalu mengimbau dan sosialisasikan kepada masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan dengan tujuan mengurangi risiko penyebaran Covid-19 yang masih terus mewabah,” ungkap Danramil.
Danramil menambahkan kegiatan Operasi Yustisi ini di gelar di jalan yaitu dengan menyasar warga masyarakat yang sedang beraktivitas dijalan, baik pengendara roda dua dan roda empat maupun pejalan kaki, dengan melakukan razia masker disetiap warga yang melintas.
Sementara itu, Camat Kuala Behe, Riky, SH. mengatakan, selalu mengingatkan masyarakat agar tetap mengutamakan protkes disaat beraktivitas apalagi diluar rumah.Tak lain yaitu demi keselamatan kesehatan kita bersama, dan diketahui bersama bahwa pandemi Covid-19 sampai sekarang ini belum berakhir bahkan semakin mengganas.
“Selalu mengingatkan masyarakat agar tetap mengutamakan prokes di saat beraktivitas apalagi diluar rumah yang tak lain demi keselamatan, kesehatan kita bersama, dan diketahui bersama bahwa pandemi Covid-19 yang belum berakhir bahkan semakin mengganas,” ujar Riky.
Lanjut harap nya, “Dengan Operasi Yustisi yang kami lakukan dilapangan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan, dan menjadikannya suatu kebiasaan dimasa Pandemi Covid-19 sekarang ini belum berakhir, protokol kesehatan ini terus kami imbaukan kepada warga untuk terus waspada, jaga kesehatan diri sendiri maupun orang lain dari bahaya terjangkit Virus Corona,” tutup Riky, SH. (1201-12)./BU.