SINTANG : Polres Sintang berhasil amankan Empat orang pelaku Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Dusun Rabang Penabah Desa Jelundung Kecamatan Serawai.
Empat orang pelaku diantaranya berinsisial RN, TO, AN dan SI yang kesemuanya warga Serawai, pada Kamis (7/10/2021) berhasil ditangkap oleh Petugas
“Setelah kami mendapat laporan dan anggota melakukan pengecekan maka didapati pelaku sedang melakukan penambangan,” ungkap Kapolsek Serawai AKP Muhammad Rasyid, Sabtu (9/10/2021).
BACA JUGA
Polresta Pontianak Kota Kembali Gelar Serbuan Vaksin Untuk Masyarakat
Aparat Desa Diberikan Pelatihan Penguatan Pemerintah, Dalam Program Pansimas
Saat di lokasi Pihaknya menemukan kegiatan PETI, kemudian langsung melakukan pengamanan dengan barang bukti antara lain peralatan pertambangan serta satu kilogram pasir yang diduga mengandung emas. Pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Mapolres Sintang.
Pelaku ditegaskan Kapolsek dengan diancam dengan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terpisah Kapolres Sintang melalui Kasubag Humas Polres Sintang IPTU Hariyanto mengatakan penegakan hukum kepada para pelaku PETI sesuai dengan Operasi PETI Kapuas 2021 yang digelar Polres Sintang dan jajaran.
Operasi PETI digelar terhitung mulai tanggal 7 – 20 Oktober 2021 atau selama 14 Hari dengan melibatkan sebanyak 35 personel.
Sasarannya mulai dari tempat, barang dan orang yang terindikasi terlibat dalam PETI dengan target operasi yang telah ditentukan.
” Selama giat operasi ini kami gelar, kami akan menyasar pada para pelaku penambang Emas tanpa ijin dan kita himbau agar masyarakat pelaku penambang emas tanpa ijin agar menghentikan kegiatannya karena akibat dari kegiatan tersebut berdampak kepada kerugian terhadap kekayaan dan kelestarian alam Kabupaten Sintang,” ungkap IPTU Hariyanto.
AHY Instruksikan Pegawasan Penggunaan Atribut Partai
Masih Menurut Kasubag Humas bahwa tujuan dari kegiatan Operasi PETI ini adalah menyelamatkan dan melestarikan kekayaan alam Kabupaten Sintang dari kegiatan penambangan tanpa ijin, meningkatkan kesadaran patuh hukum bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan usaha penambangan, serta memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan negara dan daerah dari penerimaan bukan pajak dan pajak kegiatan pertambangan,” pungkasnya, seperti diberitakan Suarasintang.com
Sumber berita : Humas Polres Sintang.