Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti dari 150 Perkara

POSTKOTAPONTIANAK.COM

PONTIANAK : Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan barang bukti dari 150 perkara narkotika dan psikotropika tahun 2021.

Barang bukti yang dimusnahkan, sabu 38,82 gram, ekstasi 28,68 gram dan ganja 0,91 gram, demikian dijelaskan Robinson Padomuan, S.H., M.H. Kasi Barang bukti dan rampasan Kejaksaan Negeri Pontianak dalam wawancaranya selepas pemusnahan barang bukti di halaman belakang Kantor Kejari Pontianak Kamis, 11/11/2021.

Barang bukti yang dimusnahkan selain sabu-sabu, ekstasi dan ganja, ada juga beberapa bom, alat isap, plastik klip transparan, sendok sabu, pipa kaca, erpon, timbangan elektrik, aluminium fuel, gunting dan pipet plastik.

BACA JUGA

Satlantas Polresta Tangerang Edukasi Pelajar Pendidikan Lalu Lintas dan Pembinaan Mental

Implementasikan Delapan Wajib TNI, Babinsa Toho Bantu Warga Buka Ban Truck Yang Bocor

Terima Kunjungan Kerja Kepala BNPB, Dandim 1205/Sintang Paparkan Kondisi Terkini Bencana Banjir

Selain itu ada juga senjata tajam, hp 41 unit, obat-obatan dan kosmetik sebanyak 282 jenis.

Menurut Robinson semua barang bukti yang dimusnahkan ini, kasusnya sudah inkrah (sudah memperoleh kekuatan hukum tetap), dan ini merupakan pemusnahan yang kedua kalinya untuk tahun 2021.


“Ini merupakan pemusnahan barang bukti yang kedua di tahun 2021, yang pertama bulan April lalu.” Jelas Robinson.

Pemusnahan narkotika dan psikotropika dengan cara dicampurkan dengan racun rumput yang dicampur dengan air, untuk kosmetik dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan stombal, pemusnahan juga dengan cara dibakar dan dipotong-potong untuk senjata tajam./*

KUN

FW & LSM Kalbar Indonesia Desak APH Usut Penggunaan Dana PEN Senilai Rp 200 Miliar di Kota Singkawang

DPD LKPN KALBAR

DPC LKPN KABUPATEN MEMPAWAH


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *