Oknum Anggota TBBR di Sintang yang Ditangkap Polisi karena Kasus Penganiayaan Ternyata Residivis
Polda Kalbar Tegaskan Tidak Ada Main Hakim Sendiri
PONTIANAK, KALBAR – Pemeriksaan terhadap pelaku penganiayaan Ganeral Manager PT. MISP Muhammad Hardi, Kabid Humas Polda Kalbar mengatakan saat pelaku berinisial HS mengakui perbuatannya. Jumat (5/3)
“HS ini kebetulan menjabat Sekjen di salah satu organisasi masyarakat adat di Kalbar, ia telah mengakui perbuatannya dihadapan penyidik telah melakukan penganiayaan saat kegiatan pertemuan penyelesaian sengketa bersama PT. MISP” beber Kombes Pol Donny Charles Go.
Diskusi Publik Bersama Bupati Sintang Di Area Canopy Center
Polsek Lia Julu Amankan 2 Tersangka Tindak Pidana Penggelapan BBM Solar
Pemkab Sintang Teken Kerjasama Dengan Universitas Muhamadiyah Pontianak
Donny juga mengungkapkan, dari catatan kriminal kepolisian, HS juga pernah terjerat di kasus yang sama pada tahun 2015.
“Pelaku juga merupakan residivis yang di vonis 3 bulan pada tahun 2015 karena kasus penganiayaan” tambahnya
Polda Kalbar akan bertindak tegas terhadap siapapun itu yang melakukan perbuatan pidana dengan harapan tidak ada lagi upaya main hakim sendiri./*HMS.