Sintang, Kalbar postkotapontianak.com
Pemerintah Kabupaten Sintang mengikuti arahan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan aktivitas masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi
Bupati Sintang Nomor : 360/ 3202 / BPBD/ 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Sintang Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat tertanggal 6 Juli 2021 tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan memperhatikan Data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat tentang Kategori Resiko Kenaikan Kasus Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat pertanggal 4 Juli 2021 Zonasi Penyebaran Covid-19 Kabupaten Sintang berada pada Zona Oranye (Resiko Sedang) yang mendekati Zona Merah (Resiko Tinggi).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang Ir. Bernhard Saragih yang juga Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa Bupati Sintang dalam surat tersebut menginstruksikan Pimpinan Instansi Vertikal, Kementerian, Lembaga dan BUMN di Kabupaten Sintang. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD di Kabupaten Sintang. Pimpinan Badan Usaha Milik Swasta Kabupaten Sintang. Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pengelola Pendidikan di Kabupaten Sintang. Pimpinan Organisasi Keagamaan, Sosial Budaya dan Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Sintang. Para Camat, Kepala Desa, Lurah Se-Kabupaten Sintang. Para Pelaku Usaha di Kabupaten Sintang dan Seluruh Warga Masyarakat Kabupaten Sintang untuk melakukan langkah pencegahan
“ada pun langkah tersebut adalah pertama, meningkatkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019. Kedua, Peningkatan PPKM Mikro terdiri dari pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen)” terang Bernhard Saragih
“membatasi rapat-rapat/pertemuan/acara seremonial di Lingkungan Kerja dengan memprioritaskan secara virtual. Membatasi kegiatan perjalanan dinas bagi pegawai/karyawan di Lingkungan kerja masing- masing. Pelaksanaan sebagaimana pada huruf a, sampai dengan huruf c diatas, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergantian” tambah Bernhard Saragih
“pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring atau online. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat” tambah Bernhard Saragih
“pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/Mini Market agar menerapkan makan/minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas serta jam operasional untuk makan/minum di tempat dibatasi sampai dengan Pukul 19.00 Wib” tambah Bernhard Saragih
“untuk rumah makan/restoran/usaha sejenis yang melayani pesan-antar/dibawa pulang (tidak makan minum di tempat) dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam. Pelaksanaan ketentuan diatas agar dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mini market/pusat perdagangan dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan kegiatan konstruksi seperti tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan tenaga kerja dari luar Kabupaten Sintang wajib melaksanakan Rapit Antigen/Swab Antigen/Swab PCR di Kabupaten Sintang” Bernhard Saragih
“pelaksanaan kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya pada kecamatan yang berada di zona oranye dan zona merah dilakukan di rumah atau secara daring. Untuk kecamatan yang berada diluar zona oranye dan zona merah sesuai dengan penetapan zonasi oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang dapat dilakukan di tempat ibadah (Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat” terang Bernhard Saragih
“pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan di lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu sampai dinyatakan aman oleh Satgas Penanganan Covid- 19 Kabupaten Sintang. Untuk kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan ditempat” tambah Bernhard Saragih
“pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu sampai dinyatakan aman oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang. Penggunaan transportasi umum, ojek dan kendaraan sewa, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah” tambah Bernhard Saragih.
“pelanggaran terhadap edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan PPKM Mikro disesuaikan dengan zonasi risiko wilayah kecamatan sesuai dengan pengaturan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang. Dalam kondisi resiko kenaikan kasus Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sintang terus mengalami peningkatan, maka akan dilakukan penyekatan terhadap mobilitas orang memasuki daerah Kabupaten Sintang” tegas Bernhard Saragih (LMB)