PONTIANAK ( PKP ) : Telah dilaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro ( PPKM ) diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara, Kamis, ( 1/7/2021 ) sekitar pukul 20.50 wib, demikian disampaikan IPTU Hamdani Kasi Humas Polsek Pontianak melalui hand phone kepada awak media ini.
Dikatakannya, Pelaksanaan PPKM, dipimpin oleh Danramil 1207/01 Pontianak Utara Mayor Inf. Supanggih dan Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando.SIK.
Dengan kuat 22 ( dua puluh dua ) personil gabungan antaranya, Tirta Arifin S.STP, Selaku Lurah Siantan Hulu, Personil Polsek Pontianak Utara 17 orang, Personil Koramil Pontianak Utara 1 orang, Staf Kecamatan Pontianak Utara 1 orang, Staf Kelurahan Siantan Hulu 1 orang dan Staf Kelurahan Siantan Hilir 1 orang, terang Hamdani.
Baca Juga
Jajaran Redaksi Media Online Postkotapontianak.com, Mengucapan Selamat HUT BHAYANGKARA Ke-75
HARI INI MASYARAKAT MARITIM KABUPATEN SAMBAS TERKENA SERBUAN VAKSINASI MASSAL OLEH TIM VAKSINASI TNI AL LANTAMAL XII
GELAR HUT BHAYANGKARA KE-75 : Bupati Dan Ketua DPRD Kubu Raya Apresiasi Kinerja Polres Kubu Raya Lakukan Mobilitas Vaksinasi Massal
Dijelaskan IPTU Hamdani, giat tersebut dengan sasaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro (PPKM) diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara.
Seperti Aming Coffe Jl. Gusti Situt Mahmud Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Cafe Stadium Jl. Sultan Hamid II Kelurahan Siantan Hulu, dan AR Gym Jl. Sultan Hamid II serta Coffe Squad, pungkasnya./ DIN-PKP.