Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Divisi Pemasyarakatan Razia Lapas Sintang
SINTANG – postkotapontianak.com : Guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat melakukan Razia di Lapas Kelas IIB Sintang, Selasa (20/09) malam. Yang lalu
Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, Rehabilitasi, Lola Basan Baran dan Keamanan, Herry Suhasmin didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Sintang Syech Walid.
Herry Suhasmin dalam arahannya menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
“Razia merupakan upaya melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan.
Pada kesempatan ini kami melakukan razia di Lapas kelas IIB Sintang di bantu Petugas,” ujar Herry.
Fokus razia kali ini bukan hanya barang-barang yang tidak seharusnya berada didalam Lapas, akan tetapi fasilitas keamanan juga kita periksa.
“Yang utama kita lihat kondisi kamar hunian Narapidana, mulai dari tembok, jeruji besi hingga detail-detail kecil yang dapat berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan.
Petugas kita minta periksa kondisi juruji besi apakah masih layak atau sudah perlu dilakukan perawatan,” ucapnya.
Setelah memastikan fasilitas keamanan baik, kita lanjutkan dengan menggeledah kamar hunian mencari barang yang dapat berpotensi mengganggu kondusifitas Lapas Kelas IIB Sintang.
“Pastinya petugas penggeledahan juga mencari barang – barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, seperti benda-benda tajam atau benda yang terbuat dari besi, kaca. Alat komunikasi dan juga barang-barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika,” terang Herry.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Sintang Syech Walid menambahkan, di Lapas Sintang ada 4 Blok dengan 400 penghuni semuanya dilakukan penggeledahan.
“Kita lakukan razia di seluruh blok hunian, mulai dari blok A hingga blok D yang berisi Narapidana Perempuan, hingga blok Tahanan Pendamping (Tampung).
Alhamdulillah dalam razia ini kita tidak menemukan barang-barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika,” ucap Walid.
Walid menambahkan, kegiatan razia blok dan kamar hunian ini sudah menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh petugas Lapas Kelas IIB Sintang.
“Kita selalu melakukan razia blok dan kamar hunian, baik secara rutin maupun isidentil.
Hal ini kami lakukan sesuai dengan arahan pimpinan dan pastinya menjadi upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Sintang,” lanjut Walid.
Selain melakukan razia, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga melakukan Monitoring, pembinaan dan sosialisasi pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap Narapidana sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Kami juga sampaika terimakasih atas sosialisasi yang diberikan kepada petugas kami terkait pemenuhan hak-hak Narapidana Semoga dengan sosialisasi ini kami dapat memberikan pelayan yg lebih baik bagi Narapidana,” pungkas Walid.// Muly //