KUKAR, ( PKP ) – Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap pelaku pencurian kotak amal yang disertai teror, pada Selasa (31/5/2022).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah menjelaskan, bahwa penangkapan ini bermula dari Laporan pengaduan warga tanggal 17 Mei 2022 tentang kejadian pencurian kotak amal milik Pondok Pesantren Al Hidayah.
Selain itu, viralnya informasi yang beredar di sosial media (Instagram dan Facebook), mengenai adanya seseorang yang terekam CCTV menaruh kertas di Masjid dan Mushola diwilayah Kukar dan samarinda, yang berisi “Perintah menyiapkan sejumlah uang dan Ancaman membunuh apabila tidak disiapkan uang tersebut”.
“Menyikapi hal tersebut, Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Unit Opsnal Reskrim Polres Kutai Kartanegara, dan diperoleh informasi bahwa Pelaku pencurian kotak amal dan Teror di masjid masjid ternyata orang yang sama,” ucapnya AKP Gandha Syah.
Pada hari Selasa, tanggal 31 Mei 2022, sekira pukul 01.00 WITA, berdasarkan informasi dari pengurus masjid Al Mutaqin ke Polres kutai Kartanegara, yang melihat ada orang yang mirip pelaku sedang berada di Masjid Al Mutaqin.
Kemudian Unit Opsnal beserta Piket Reskrim, Piket Intel dan dipimpin oleh KaSPKT Polres Kutai Kartanegara Ipda Makmur Jaya segera merapat ke Masjid Al Mutaqin dan mengamankan orang tersebut.
Kemudian oleh Unit Opsnal dilakukan interogasi kepada orang tersebut, dan mengakui benar telah melakukan pencurian kotak amal dibeberapa tempat serta benar yang menaruh kertas berisi tulisan Perintah dan ancaman membunuh apabila perintahnya tidak di penuhi.
Adapun lokasi pencurian kotak amal dan menyebar kertas berisi tulisan Perintah dan Ancaman membunuh, telah dilakukan dibanyak tempat, meliputi wilayah Tenggarong, Loa Janan, Loa Kulu, Muara Jawa, Samboja, Samarinda, Balikpapan dan tempat namun tidak ingat.
Dari pelaku, unit Opsnal Polres Kutai Kartanegara mendapatkan barang bukti 1 (satu) Buah Kotak Amal Langgar Al Huda, 1 (satu) Buah Kotak Amal Ponpes Al Hidayah yang dibuang ke sungai mahakam, 14 (empat belas) Bendel kertas HVS berisi tulisan “Perintah menyiapkan uang dan Ancaman membunuh apabila uang tidak disiapkan”, 1 (satu) Buah buku tulis merk Sidu berisi tulisan nama Masjid dan nomor HP dan 1 (satu) Unit R2 merk Honda Beat warna hitam merah tanpa Nopol.
“Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara, untuk di proses lebih lanjut,” terangnya Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Gandha Syah. (Imam Sudrajat)